Kab. Bandung | Kontroversinews.- Eksekusi Bangunan Liar (Bangli) di depan Stadion si Jalak Harupat Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Minggu, 29/7, diakui Cep Azis S., Camat Kutawaringin, sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan Surat Pemberitahuan kepada para pedagang, Kamis, 26/7 lalu, agar dilakukan pembongkaran bangunan, namun tidak diidahkan sama sekali. Padahal Surat Pemberitahuan itu sudah pernah dilayangkan sebelumnya saat menjelang Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2017 lalu. Dan ini merupakan Surat Terahir yang diterima oleh semua pedagang yang apabila tidak dilaksanakan pembongkaran sendiri di hari Sabtu. 28/7, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Kalau yang dibicarakan masalah toleransi, lanjut Azis, kita sudah memberikannya dengan jangka cukup panjang bagi mereka untuk melakukan aktivitas usaha. Jadi wajar kalau dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran. Jaangan terlalu di dramatisir kalau mereka pedagang itu merupakan masyarakat kecil yang mengandalkan kehidupannya dengan berdagang. Kami tidak akan melalarang mereka berjualan. Cuma area yang ditempatinya jangan harus jelas statusnya. Jangan asal mendirikan bangunan saja tanpa dilengkapi dokumen.
Wajar kalau pihak Satpol PP ketika menghadapi para pedagang mempertanyakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena itu sebagai pembuktian kalau mereka keabsahan bangunan tersebut. Kalau pun memang mempunyai IMB, apakah mereka mau menerima akibatnya dikarenakan mendirikan bangunan di atas tanas yang sudah ada peruntukkannya guna pengembangan wilayah. “Bila mereka merasa sudah merasa bayar sewa tanah untuk 3 lokasi kepada pemilik tanah yang diketahui bernama Ko Aksan, sebesar Rp. 7 juta rupiah pertahunnya. Itu jelas merupakan permasalahan internal mereka sendiri dengan pemilik tanah. Karena apa yang kami tindak sekarang adalah pelanggaran mendirikan bangunan,” tegas Azis.
Perlu juga diketahui, bahwa kami menertibkan Bangli itu merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2000, tentang KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN (K3), arah dan tujuannya Perda tersebut pun sangat jelas. Apalagi sebentar lagi di bulan Agustus nanti akan diselenggarakan Asian Games 2018, kami tidak mau keadaan di sekitar Stadion terlihat kumuh.
“Eksekusi Bangli ini kami tegaskan sudah sesuai dengan procedural. Mengenai hal lainnya yang berkaitan dengan permintaan relokasi, kami tidak menyediakannya sama sekali,” tambah Azis.
Sementara Kepala Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin, Nanang Witarsa (Abah Nawi), saat ditemui dirumahnya untuk dimintai pendapatnya seputar pembongkaran Bangli diwilayahnya, mengatakan, kami sudah memberitahukan dan mensosialisasikan kepada mereka agar tidak mendirikan bangunan di area tersebut. Bahkan kami menjelaskannya secara definitif peruntukkan area itu. Namun mereka tidak menggubris sama sekali. Padahal kerugianya akan berada di pihak mereka sendiri. Untuk konsekuensinya bila nanti terjadi penertiban, mereka mengaku akan menerimanya.
Ketika di singgung kenapa Abah Nawi tidak berada di lokasi penertiban Bangli, ia menuturkan, yang mengalami permasalahan itu warga mana dulu. Mereka semua hanya membuka usaha saja di wilayahnya. Jadi apa kewenangannya untuk melakukan koordinasi. Bahkan mereka tidak melapor sama sekali saat mendirikan bangunan. “Kalau mereka mengaku warga Desa Kopo, buktikan dengan KTP-nya. Jangan asal ngomong saja,” kata Abah Nawi.
Abah Nawi sendiri sangat mendukung program Pemerintah Kabupaten Bandung di dalam merealisasikan Peraturan Daerah. Semua ini dilakukan semata-mata demi kepentingan dan kenyamanan bersama. Jadi perlu diperpanjang dengan keterlibatan orang lain. Merka sendiri yang sudah mengakui siap menerima konsekuensinya, kok sekarang malah brbalik meminta kebijakan. Coba kalau sebelumnya mereka semua menuruti aturan, mungkin kejadiannya tidak akan begini,” pungkas Abah Nawi. (Ki Agus N. Fattah).