Pembelajaran Tatap Muka di Ijinkan di Jateng yang Daeranya Terapkan PPKM Level 2 dan 3

- Pewarta

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTM ilustrasi/Foto/Antara

PTM ilustrasi/Foto/Antara

JAWA TENGAH (Kontroversinews.com)– Pememerintah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa Tengah.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang implementasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease terkait pendidikan.

“Pak Gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka daerah pun masih daring. Untuk daerah kabupaten kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, Kamis (26/8).

Dia menyebut syarat sekolah yang ingin menyelenggarakan PTM harus pernah melakukan uji coba selama satu sampai dua pekan. Bila hasilnya baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

Dieketahui daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

Sekolah yang akan melakukan uji coba PTM harus memenuhi persyaratan antara lain, siap menyelenggarakan PTM dan menjalankan panduan pembelajaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan. Selain itu sarana dan prasarana sekolah juga sudah harus menunjang PTM.

Pelaksanaan PTM di Jateng harus membatasi jumlah siswa maksimum 30 persen. Pembatasan jumlah ini lebih rendah dari kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi maksimum 50 persen. ***AS

 

Berita Terkait

Wali Kota Sebut DWP Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Era Digital
Sejak Berdiri, Yayasan Pendidikan AMS Dinilai Kurang Mendapat Perhatian Dinas Pendidikan
Wakil Wali Kota : Guru Harus Terus Belajar, Mengajar dengan Hati, dan Berani Berinovasi
Pembangunan Ruang Kelas Rampung, PKBM ATTA AWUN Apresiasi Program Revitalisasi Pemerintah
Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas
Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak
Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30

Wali Kota Sebut DWP Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Era Digital

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:50

Sejak Berdiri, Yayasan Pendidikan AMS Dinilai Kurang Mendapat Perhatian Dinas Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:37

Wakil Wali Kota : Guru Harus Terus Belajar, Mengajar dengan Hati, dan Berani Berinovasi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:03

Pembangunan Ruang Kelas Rampung, PKBM ATTA AWUN Apresiasi Program Revitalisasi Pemerintah

Kamis, 13 November 2025 - 19:37

Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru