Kabar Gembira untuk Siswa, Guru, Kepala Sekolah Terkait DAK 2022

- Pewarta

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan penggunaan DAK tahun depan akan diprioritaskan pada dua hal.

Menteri Nadiem mengungkapkan bahwa penggunaan DAK tahun depan akan diprioritaskan pada dua hal;

Pertama, pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran.

Kedua, pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan. Nadiem menyatakan pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Jadi, DAK Kemendikbudristek di 2021 cuma untuk TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/8).

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.

Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Melansir dari  jpnn.com, satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.***AS

Berita Terkait

Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak
Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini
Kuota 200 Orang, SDN Cingcin 1 Buka Penerimaan Siswa Baru, Pendaftaran Gratis Tanpa Pungutan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:53

Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:17

Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5

Berita Terbaru