Kab Bandung | Kontroversinews.- Warga Kabupaten Bandung mempertanyakan sistem pembangunan gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) negeri di Jalan Sawargi Desa/Kecamatan Soreang senilai Rp 1,6 miliar. Warga juga mempertanyakan pelaksana pembangunan gedung tersebut yang dilaksanakan oleh seorang pemborong yang diduga ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana.
Salah seorang warga Kabupaten Bandung yang juga pemerhati pendidikan, Asep Ridwan, merasa janggal dengan dilaksanakannya pembangunan gedung PAUD negeri yang akan dijadikan sebagai PAUD percontohan. Kata dia, proses pembangunan gedung yang bersumber dari APBN tersebut dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan sendiri. Padahal, berdasarkan aturannya pembangunan sarana dan prasarana sekolah harus dilakukan oleh internal sekolah atau biasa disebut swakelola yang dilaksanakan oleh kepal sekolah dan komite.
“Tapi ini dilaksanakan oleh dinas, memang saat ini belum ada struktur Kepsek dan komite. Yah namanya juga baru mau dibikin. Tapi dinas juga dasarnya apa bisa melaksanakan pekerjaan yang seharusnya swakelola ini,” kata Asep, Kamis (11/10/18).
Tak hanya itu saja, kata Asep, berdasarkan penulusuran pihaknya di lapangan, pengerjaan gedung yang luasnya kurang lebih 6000 meter persegi itu terlihat asal-asalan. Seperti pada kedalaman pondasi, hanya sekitar 25 senti meter saja, padahal idealnya suatu bangunan memiliki kedalaman minimal 50 sentimeter hingga 60 sentimeter. Hal tersebut tentunya sangat memprihatinkan sekaligus membahayakan. Karena bisa saja tidak tahan terhadap guncangan seperti gempa dan lainnya.
“Teknis pengerjaannya juga sangat asal asalan. Salah satu contohnya yah itu kedalaman pondasinya. Itu bahaya, kalau suatu saat ada guncangan bisa mudah rubuh dan membahayakan penghuni gedung tersebut. Sebagai warga Kabupaten Bandung, tentunya ingin yang terbaik apalagi ini untuk tempat pendidikan anak anak kami,”ujarnya.
Asep melanjutkan, ia juga menenggarai jika pemborong pembangunan tersebut diduga ada keterkaitan dengan Kepala Dinas Pendidikan, H. Juhana. Jika benar, kata dia, hal tersebut tentunya sarat dengan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi, pelaksanaannya swakelola alias tanpa pemilihan pelaksana proyek tanpa proses lelang.
“Saya harap kabar tersebut tidak benar yah. Kalau benar seperti itu sangat keterlaluan. Sebagai warga kami minta penegak hukum segera melakukan penelusuran,”katanya.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Formal Non Formal (PNFI) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Junjunan S.IP, MSi, membantah jika pembangunan gedung PAUD negeri tersebut sarat dengan kekeliruan. Adapun pelaksanaan pembanguna yang dilaksanakan oleh pihaknya, hal tersebut tidak menyalahi aturan. Karena memang ada MoU antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dengan Kementrian Pendidikan sebagai pemberi dana. Yang mana mempersilahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pembangunan gedung tersebut.
“Pembangunan ini memang kami yang melaksanakan. Karena memang belum ada struktur kepala sekolah dan komitenya, makanya kami ada MoU dengan Kementrian Pendidikan. Jadi enggak masalah kami yang bangun juga,”katanya.
Mengenai besaran anggaran pun, kata Junjunan semula memang diajukan sebesar Rp 1,6 miliar. Namun yang direalisasikan sebesar Rp 1 miliar. Sehingga pihaknya melakukan perencanaan ulang. Selain mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 miliar, untuk pelaksanaan pembangunan. pihaknya juga, mengalokasikan anggaran pendamping dari APBD perubahan 2018 Kabupaten Bandung kurang lebih sebesar Rp 150 juta.
“Mengenai pelaksanaan pembangunannya juga engak benar dilaksanakan oleh Disdik yang menunjuk pemborong . Tapi yah dari pemborong profesional yang kami pilih karena kualifikasinya memang bagus,” katanya. (Lily Setiadarma)