DENPASAR (Kontroversinews.com) – Mantan kepala cabang Bank Mega di Kota Denpasar, Bali, ditetapkan tersangka karena diduga membobol dana nasabah mencapai Rp62 miliar. Dalam aksinya, perempuan cantik berinisial MRPP (36), itu dibantu oleh dua orang anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33). Dengan begitu, kasus raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, memasuki babak baru. Tiga tersangka dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
“Kami menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).
1. Pelaku Dibantu 2 Anak Buahnya Palsukan Data Otentik Nasabah
Polisi mengungkap bagaimana tiga tersangka membobol dana nasabahnya senilai Rp62 miliar. Awalnya MRPP bekerja sama dengan PEP yang merupakan staf bagian deposito. Mereka kemudian memalsukan data nasabah.
“Mereka memalsukan data otentik nasabah berupa nomor ponsel ke dalam sistem data base Bank Mega. Aksi itu dibantu IGSPP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).
2. Korban Mencapai 14 Nasabah
Dengan memalsukan data itu, ketiga pelaku berhasil memindahbukukan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor ponsel yang dihubungi, yakni nomor yang telah diganti tersangka.