Pejabat Dinkes Indramayu Diduga Kongkalingkong Proyek

oleh
oleh

Indramayu | Kontroversinews.-Serapih-rapihnya manusia menyembunyikan bangkai cepat atau lambat akan terkuak, peribahasa tersebut mengisahkan persekutuan kotornya Mantan Pejabat Polisi Daerah Jawa Barat yang berkomitmen dengan Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu H. C.

Menurut sumber informasi yang dapat dipercaya bahwa H. Ckerap kali dipanggil pihak Penyidik Polda Jabar, Entah Kasus apa secara kebetulan H. Cmerasa kenal dengan Mantan Pejabat Polda Jabar belakangan diketahui bahwa. H. Cadalah Adik kelas di SMA Negeri 1 Sindangnya.

Perbincangan pun berkelanjutan hingga keduanya saling berbagi rasa dengan Komitmen kesepakatan, H. C selaku Pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang menggiring Paket-paket Pengadaan Barang dan Jasa kemudian diserahkan kepada Mantan Pejabat Polda Jabar, demikian penuturan Chandra Maulana kepada Kontroversinews.com, pada Senin, 09 April 2018 sekitar pukul 20.15 WIB di tempat kediaman M. Azis Fajarudddin di Komplek BTN Marga mekar-Indramayu,

Menurut Maul (Sapaan Akrabnya), sangat tidak masuk akal sehat jika H. Cujug-ujug memberi tiga Paket Proyek Petunjuk Langsung (Paket Juksung) kepada Mantan Pejabat Polda Jabar- jika Oknum Mantan Pejabat Polda tersebut tidak memiliki Kartu Truff atas dugaan kasus yang telah di perbuatnya atau paling tidak yang menjamin keselamatan dan keamanan jiwanya H. Cjika dikemudian hari ada Panggilan dari Polda Jabar. Secara Logika Ilmiah Tupoksi Polisi adalah untuk memberikan Pelayanan, Pengayoman dan Perlindungan kepada Masyarakat bukan meminta dengn cara mempressure Pejabat sekelas Esselon III pada Dinas Kesehatan untuk memprioritaskan Paket Pekerjaan kepada Mantan Pejabat Polda Jawa Barat Buerguuning dengan komitmen kotor pada kedua Oknum Pejabat tersebut jika memang realitanya seperti itu, tukasnya.

Di tempat lain Kontroversinews memita komentar dan tanggapan dari Icang Caryono-Rekan Kontraktor, di jumpai ditempat Istirahat/Warung Makan Kuliner Bantaran Tjimanoek/Depan Kantor Pos & Giro, pada Hari Rabu, 11 April 2018, sekira Pukul 11.15 WIB, secara kebetulan ada Rekan seprofesinya Winata-Warga Desa Tegalurung-Balongan, Icangmengatakan bahwa itu Praktek Tidak Benar, Tidak Obyektif dan Tidak Transparan serta sudah mengesamping Peraturan yang diatur didalam Keppres No.54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang & Jasa, seharus Pemberi Paket Pengadaan Barang & Jasa harus melihat Kapasitas dan Kwalitas pihak Rekanan selaku Pemborong, apalagi yang menerima Paket Pekerjaan untuk mengadakan Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintahan adalah Mantan Pejabat Kepolisian di Polda Jabar yang masih Aktif artinya belum Purnawirawan/Pensiun, Hal ini akan menimbulkan Paradigma dan Presenden buruk bagi pihak Institusi Dinas Kesehatan tersebut, Masa iya selevel Pejabat Polda Jabar Lumayan bener menerima Paket Juksung apa tidak ada lagi Job-job yang lain, Permasalahan ini harus di Angkat di Media Sosial, karena ini Hak Prerogatifnya Rekan-rekan Wartawan, akan tetapi sangat Lucu jika Oknum Mantan Pejabat Polda Jabar minta jatah Paket Proyek, jika demikian, maka akan dapat mengundang reaksi public yang tidak sehat dan tidak bersahabat, demikian Untaian komentarnya.

Lain halnya dengan Pendapat atau ulasan Komentar dari Rahmat, dijumpai di Loby Kantor Dinas PU-PR Kabupaten Indramayu, pada Hari Senin, 16 April sekira Pukul 10.20 WIB-dirinya mengaku sebagai Kontraktor atau Pemborong, jika Wacana informasi itu memang benar terjadi, ini merupakan Raport Merah bagi kedua Oknum Pejabat tersebut, karena sangat tidak logis pihak Pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan memberikan tiga Paket Proyek Pekerjaan (Juksung) sedang diketahui bahwa Order tersebut adalah tupoksinya Rekanan atau Pemborong yang sudah biasa mengerjakan kegiatan itu bukan Anggota Kepolisian yang masih aktif, ini jelas sudah menyalahi Prosedur dan aturan Keppres No.54 Tahun 2012, kedua Oknum Pejabat baik H. C atau siapa pun selaku Pejabat alias Mantan Pejabat Polda Jawa Barat, jadi menurut saya ketentuan atau prosedur itu tidak benar, kepadanya untuk kedua orang Oknum Pejabat wajib hukumnya untuk dilaporkan pada Atasan Hukumnya (Ankum) agar dapat teguran bila perlu kena sanksi, Rahmat, mengakhiri komentarnya. (Asep J Victor/Asep A Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *