Pedagang Bakso Pinggir Jalan Dimintai Pajak Rp6 Juta di Binjai Medan

- Pewarta

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak ilustrasi. Foto: Istimewa

Pajak ilustrasi. Foto: Istimewa

BINJAI (kontroversinews.com) – Pedagang bakso kaki lima, di Kota Binjai, Sumatera Utara mendadak viral, akibat ditagih uang pajak penjualan, sebesar enam juta rupiah.

Pedagang bakso, anak perantau dari Sragen Jawa Tengah ini, terpaksa akan menutup usaha baksonya, jika pemerintah Kota Binjai, mengharuskan membayar pajak enam juta rupiah perbulan.

Handko pria asal Sragen yang merantau ke Kota Binjai, dengan membuka usaha penjualan bakso, mengaku stres, akibat mendapat tagihan pajak, dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, sebesar Rp6 juta.

Besaran uang tagihan Rp6 juta berdasarkan hitungan pihak BPKAD Kota Binjai, sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga sebulan menjadi Rp6 juta.

Melansir dari Okezone.com, pedagang bakso pingiran jalan ini, tidak terlihat mewah, lantai tempat jualan bakso, terbuat dari kayu, dan bangunannya tidak permanen, sehingga kalau hujan, percikan air, memasuki tempat usaha dagang baksonya.

Sementara pedagang bakso, dengan tempat permanen, memakai gedung mewah, tidak dimintai pajak penjualan, sebesar Rp 6juta per bulan.

“Entah kenapa pemerintah Kota Binjai, menagih uang pajak sebesar Rp200 ribu per hari, jelas Handoko.

Beruntung, usai viral pemerintah Kota Binjai, akhirnya membatalkan tagihan pajak tersebut. Pemerintah Kota Binjai berdalih hendak mengambil pajak dari restoran dan penggusaha kuliner, termasuk pedagang di pinggir jalan.

Berita Terkait

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024
PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah
Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai
Anggaran Dana Desa Padarek tahun 2024 Layak di Bidik APH Di Duga Bermasalah
Uang Muka Rp. 250 Juta Untuk Pembelian Tanah Titisara Desa Mertapada Kulon Dianggap Sudah Sesuai Aturan, Menuai Kontroversi
Proyek P3-AI di BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Perlu Diusut tuntas, Diduga Banyak Masalah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:53

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:44

Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:29

Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:50

PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:17

Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37