BINJAI (kontroversinews.com) – Pedagang bakso kaki lima, di Kota Binjai, Sumatera Utara mendadak viral, akibat ditagih uang pajak penjualan, sebesar enam juta rupiah.
Pedagang bakso, anak perantau dari Sragen Jawa Tengah ini, terpaksa akan menutup usaha baksonya, jika pemerintah Kota Binjai, mengharuskan membayar pajak enam juta rupiah perbulan.
Handko pria asal Sragen yang merantau ke Kota Binjai, dengan membuka usaha penjualan bakso, mengaku stres, akibat mendapat tagihan pajak, dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, sebesar Rp6 juta.
Besaran uang tagihan Rp6 juta berdasarkan hitungan pihak BPKAD Kota Binjai, sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga sebulan menjadi Rp6 juta.
Melansir dari Okezone.com, pedagang bakso pingiran jalan ini, tidak terlihat mewah, lantai tempat jualan bakso, terbuat dari kayu, dan bangunannya tidak permanen, sehingga kalau hujan, percikan air, memasuki tempat usaha dagang baksonya.
Sementara pedagang bakso, dengan tempat permanen, memakai gedung mewah, tidak dimintai pajak penjualan, sebesar Rp 6juta per bulan.
“Entah kenapa pemerintah Kota Binjai, menagih uang pajak sebesar Rp200 ribu per hari, jelas Handoko.
Beruntung, usai viral pemerintah Kota Binjai, akhirnya membatalkan tagihan pajak tersebut. Pemerintah Kota Binjai berdalih hendak mengambil pajak dari restoran dan penggusaha kuliner, termasuk pedagang di pinggir jalan.