Paslon 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Jamin Pemilih Masuk Surga?
Bandung – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, menuai sorotan publik setelah video kampanye mereka viral di media sosial. Dalam video yang tersebar di platform Facebook, Instagram, dan TikTok, Dadang Supriatna menyatakan bahwa pemilihnya “dijamin masuk surga.” Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Dadang berbicara di hadapan warga, menyampaikan janji yang dikaitkan dengan imbalan religius.
“Saya yakin, yang kemarin memilih saya insyaallah bakal masuk surganya Allah SWT,” ujar Dadang yang akrab dipanggil DS. Ia juga mengajak masyarakat untuk memilih dirinya pada Pilkada Kabupaten Bandung yang akan digelar pada 27 November 2024. Dadang mengklaim bahwa dukungan dari warga dapat membawa keberkahan hingga jaminan surga.
Selain menyampaikan janjinya, Dadang juga menyebutkan adanya 13 program prioritas yang diusung oleh timnya, termasuk tiga program unggulan yang menjadi fokus utama. Pernyataan ini disampaikan di hadapan sejumlah warga yang terlihat duduk rapi di sebuah lapangan terbuka.
Menanggapi video yang menjadi viral, Acep Taufik, seorang praktisi hukum dan aktivis demokrasi, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, pernyataan Dadang menyentuh isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang dilarang dalam kampanye politik berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2015. Pasal 69 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2015 menegaskan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan isu SARA yang dapat menyinggung perasaan antargolongan.
Acep mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. Ia menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat, terutama dalam suasana Pilkada.
“Kampanye yang sehat dan konstruktif adalah harapan kita semua. Mari kita fokus pada program kerja dan visi yang realistis, tanpa menjanjikan hal-hal yang berlebihan dan menyentuh isu sensitif,” ujarnya.
Acep juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini sedang mendalami apakah video tersebut merupakan bagian dari kegiatan kampanye resmi atau tidak. “Apakah video itu dalam kegiatan kampanye resmi atau di rumah, kita belum tahu. Karena belum dikonfirmasi oleh tim,” jelasnya.
Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau kasus ini. Jika terdapat indikasi pelanggaran, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindaklanjuti temuan ini secara mandiri melalui pengawasan lebih lanjut. “Ada dua jenis pelanggaran: temuan atau laporan. Jika ini menjadi temuan dari pengawasan Bawaslu, kami akan melakukan penelusuran mendalam,” pungkas Acep.
Kontroversi ini mengingatkan publik bahwa dalam berpolitik, janji yang menyangkut hal-hal sensitif seperti agama perlu dipertimbangkan dengan bijak. Sebagai calon pemimpin, setiap tindakan dan pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat akan berpengaruh pada penilaian warga dalam menentukan pilihan.
( Herman )