Entah seperti apa isi surat perintah dan bukti kekuatan keabsahan apa yang dibawa para aparat hukum dan penegak peraturan dari pemerintah kabupaten cirebon ini, serta siapa yang mengeluarkan juga menandatanganinya hingga mereka “lebih memilih” berada dipihak pengembang/developer revitalisasi pasar junjang juga kepala desa (kades)/kuwu sutrisno (nono) ketimbang berpihak kepada rakyat (para pedagang,red).
Menurut orang sepuh didesa junjang yang namanya tidak mau disebutkan disini mengatakan “tanah yang sekarang ada bangunan pasar diatasnya tadinya tanah negara yang dikuasai oleh pabrik gula (PG Rajawali) salahsatu BUMN, namun seiring perjalanan kami dahulu rakyat junjang yang saat itu sebagian besarnya adalah pedagang memohon tanah tersebut untuk bisa dikelola oleh desa. Akhirnya tanah tersebut bisa juga dikelola oleh desa dan saya dengar juga tanah tersebut tuh sudah bersertifikat. namun atas nama siapa sertifikatnya dan dimana adanya sekarang, saya tidak tahu. yang jelas ini tuh dari dulu adalah pasar desa (pasar rakyat), bukan pasar punya pemda. namun mengapa sekarang pihak pemda bisa turut campur, ini pasar desa kok rasa milik pemda sih. bingung saya”, ujar sesepuh masyarakat tersebut saat berdialog dan diminta komentarnya oleh wartawan media ini. (KUSYADI)