Panwaslu Kab Bandung Cermati Penurunan Pemilih di Kab Bandung

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung mencermati penurunan jumlah pemilih di Kab Bandung dari Pilkada terakhir dengan DPS 2018 yang telah ditetapkan sebanyak 2.321.105 pemilih. Untuk itu, Panwaslu membuka Posko Pengaduan untuk memfasilitasi pemilih potensial yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, apabila melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pilkada 2015 jumlah pemilih di Kab Bandung sebanyak 2.505.929, Itu artinya, jumlah pemilih di Kab Bandung mengalami penurunan. Tentu saja, pengurangan tersebut mengundang sejuta tanya.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah apakah dalam kurun waktu tiga tahun itu penduduk Kab Bandung yang lebih dari 17 tahun banyak yang meninggal. Bukankah setiap hari jumlah penduduk yang menginjak 17 tahun juga justru bertambah,” katanya, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3/2018).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong warga yang belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el) atau surat keterangan, tapi sudah berusia 17 tahun atau baru berusia 17 pada 27 Juni 2018 bisa mendatangi Posko Pengaduan yang telah dibentuknya.

Warga yang terkendala jarak, bisa mendatangi Posko Pengaduan yang ada di setiap sekretariat di seluruh kecamatan di Kab Bandung. Menurut Hedi, Panwaslu ingin membantu pemilih yang belum ber KTP-el untuk melakukan proses perekaman dengan menyampaikan informasi dan identitasnya ke pengawas pemilu.

Jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-el atau suket diyakininya masih tentatif. Dengan kata lain, masih bisa berkurang juga bisa bertambah. Disebut berkurang lantaran berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bandung sebanyak 18.000 dari 43.475 itu saat ini sudah melakukan perekaman KTP-el.

Sedangkan, probabilitas untuk bertambah juga tidak menutup kemungkinan. Pasalnya, pascapenetapan DPS, pihaknya telah mendapatkan masukan masyarakat adanya warga di sejumlah kecamatan yang namanya belum terakomodir oleh panitia pemutakhiran data pemilih di DPS.

“Sesuai dengan PKPU No 2/2018 tentang entang Tahapan, Program dan Jadwal Pilgub 2018 bahwa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS berlangsung sejak 24 Maret 2018 sampai 2 April 2018,” ujar Hedi.

Sekadar gambaran, hasil pleno rekapitulasi DPS di tingkat KPU Kab Bandung, total jumlah pemilih di Kab Bandung sebanyak 2.321.105 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.175.170 dan pemlih perempuan sebanyak 1.145.935.

Untuk itu, Panwaslu Kab Bandung mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memastikan namanya sudah tercantum di DPS atau belum. Seraya mengutip pandangan Mazhab Frankfrut prihal demokrasi deliberatif, Hedi berharap partisipasi rakyat tidak terputus dalam setiap keputusan politik pemerintahan.

“Pemilihan umum merupakan anak kandung demokrasi. Demokrasi pada esensinya melibatkan aspirasi masyarakat menjalankan perannya secara aktif dalam proses politik. Dengan kata lain, partisipasi adalah elemen penting dalam pemberdayaan,”paparnya. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *