Cirebon | Kontroversinews.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah selesai memproses kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Camat Karangsembung.
“Ada temuan oleh tim Panwascam mengenai pelanggaran pemilu. Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon mengumpulkan Kepala Desa untuk mendukung petahana,” kata Anggota Panwaslu Cirebon, Abdul Khoir di Cirebon, Sabtu.
Menurut dia jika para Kepala Desa bisa memenangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Sunjaya-Imron sebagai petahana, maka Camat akan memberikan hadiah.
“Sedangkan Kepala Desa yang menolak akan dikenai hukuman,” tuturnya.
Dengan adanya kasus itu Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Cirebon langsung memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dan sentra Gakkumdu telah membuat kajian.
Dan saat ini kata Abdul, untuk kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan camat Karangsembung telah selesai.
“Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Cirebon untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu,” katanya.
Sumber: antara