Oksigen Langkah, Distribusi Tabung Oksigen Dijaga Ketat oleh Polisi

- Pewarta

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi distributor oksigen. Foto: BeritaSatu Photo

Ilustrasi distributor oksigen. Foto: BeritaSatu Photo

CIMAHI (Kontroversinews.com) – Polres Cimahi awasi alus distriburot oksigen dan obat-obatan aman guna untuk memastikan stok. Hal itu agar memastikan tidak ada distributor nakal melakukan penimbunan.

“Kita awasi pendistribusian tabung oksigen maupun pengisiannya serta obat-obatan untuk pasien COVID-19,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin siang.

Alur distribusi tabung oksigen dan obat-obatan di KBB dan Cimahi rata-rata berasal dari Kota Bandung. Kelangkaan di wilayah ini memang dipicu karena meningkatnya kebutuhan pasar.

“Saat pandemi memang kebutuhannya meningkat. Tapi masih bisa dihandle oleh para distributor. Pimpinan sudah rapat dan sepakat mendukung penuh jangan sampai ada kesulitan dan kekurangan oksigen,” tambah Yohannes.

Bentuk pengawasan yang dilakukannya yakni dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan. Namun dirinya menyebut saat ini pasokan oksigen ke sejumlah rumah sakit di KBB dan Cimahi sebagian masih aman.

“Kita cek kebutuhannya berapa sehari, apakah ada kekurangan atau kesulitan di rumah sakit Cimahi dan KBB. Kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan terlebih dahulu bagi rumah sakit yang kekurangan pasokan itu,” tegasnya dilansir dari Ayobandung.com.

Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31