Nanti, penyidik akan membuktikan apakan komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi, tentu akan dilanjutkan sampai proses pengadilan.
Yuli memaparkan lebih jauh, dalam kode etik profesi kepolisian, sedikitnya ada empat jenis hukuman yang dimungkinkan dikenakan kepada Aipda FI.
Pertama, yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan dan atau institusi. Kedua, dinyatakan bahwa yang dilakukan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Ketiga, diberhentikan dengan hormat. Keempat, diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto datang dan bersilaturahmi ke Mako Lanal Yogyakarta Jl. Melati Wetan, Jogja, Senin (26/4/2021) petang.
Hal itu dilakukan menyusul adanya tindakan oknum Polsek Kalasa yang berbicara tidak pantas terkait tenggelamnya kapal selam KRI 402 Nanggala.
Dalam kesempatan itu, Anton mengungkapkan, bahwa peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di Perairan Bali, menimbulkan duka yang mendalam tidak hanya seluruh jajaran TNI namun juga Kepolisian dan masyarakat.
“Atas nama Kepolisian Resor Sleman, kami menyampaikan bela sungkawa terkait gugurnya saudara-saudara kita, yang sedang melaksanakan tugas Demi Bangsa dan Negara. Yaitu terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan laut Bali,” kata dia.
Dikutip[ dari Suara.com, menurut dia, sangat disayangkan dalam masa duka tersebut, ada satu orang oknum bawahannya. Oknum itu melakukan perundungan, saat semua elemen masyarakat sedang berempati atas peristiwa tersebut. ***AS