Oknum Polres Kalasan Mencela Tragedi Nanggala Diproses Mabes Polri

- Pewarta

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Nasib Aipda FI, oknum anggota Polsek Kalasan yang telah membuat komentar negatif terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 akan ditentukan oleh dua sidang. Pertama, sidang pidana dilanjutkan sidang etik profesi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, rencananya hari ini Aipda FI akan dibawa ke Mabes Polri dan akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.

Yuli menyebut, terkait peristiwa itu, Propam Polda DIY sudah memeriksa 7 orang, Krimsus sudah memeriksa 3 orang. Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat.

“Ranahnya kan berbeda-beda. Berkas dan lainnya akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Baik penyidik Bareskrim maupun penyidik Propam Polri,” kata dia di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).

Yuli mengaku belum memiliki informasi terbaru kaitan pemeriksaan para saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan belum bisa diketahui publik, termasuk alasan oknum tersebut melakukan tindakan itu.

“Nanti di pengadilan. Tetapi pendapat pribadi saya, kalau normal maka tidak akan merundung, menghujat, tidak akan berkomentar seperti itu. Semua sedang berduka kok ada yang main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal,” terangnya.

Namun demikian Yuli menambahkan, terkait apakah yang bersangkutan punya gangguan kejiwaan atau tidak, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh psikolog pada Senin (26/4/2021).

Dalam laporan, sangkaan dari Krimsus bagi Aipda FI adalah dugaan pelanggaran UU ITE.

Diperkirakan pasal yang akan dikenakan kepada oknum tersebut adalah pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di pasal 45 ayat 2 ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Apa yang dilakukannya itu, mengacu pada pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.”

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru