Samosir | Kontroversinews.-Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan hutan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan puluhan tahun silam menjadi APL terus menjadi sorotan dan perdebatan. Hal ini terkait penebangan pohon dan penguasaan lahan di areal APL tersebut menimbulkan polemik antara pihak kepolisian dan Pemkab.
Pegiat anti korupsi, Dian P Sinaga kepada wartawan, Selasa 18/6/19 di Pangururan mengatakan, bahwa saat ini ada masalah baru yang menjadi temuan kita setelah melakukan penelusuran. “Selain ada masalah perizinan yang menyalahi ketentuan, diduga telah ada proses jual beli di kawasan APL Tele,” ujarnya.
Dijelaskan, kondisi APL Tele yang izin pengelolaannya telah dikeluarkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui SK Bupati Nomor 264 Tahun 2017, tertanggal 2 Oktober 2017, perlu menjadi perhatian serius.
“Selain ketentuan perizin pengelolaan APL ini dinilai telah diingkari oleh pihak pemohon izin, diduga ada transaksi jual beli di sana,” sebut Dian.
Selanjutnya, sambung Dian, dengan temuan beberapa kejanggalan pengelolaan APL Tele dan transaksi jual beli di Desa Partungkot Naginjang itu, Pemkab Samosir harus bertindak tegas.
“Pemkab Samosir jangan seolah-olah melakukan pembiaran penyerobotan lahan di APL Tele, masalah ini benar-benar serius dan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dian juga menambahkan, selain ketentuan yang diingkari pihak pengelola sebagai penerima izin sesuai SK Bupati, pada diktum ke-6 dan diktum ke-7, penebangan pohon tentu menjadi hal yang kompleks.
Disebutkan Dian, beberapa pejabat Pemkab Samosir diduga kuat memiliki lahan di APL Tele secara tersirat. “Maka harus secepatnya dilakukan pemetaan,” harapnya.
Sebelumnya, menurut aktivis yang juga getol menyoroti ketidakadilan itu, persoalan APL Tele sudah mengemuka dan menjadi masalah nasional.
“Ketika itu pihak pengelola izin pernah tersangkut masalah hukum akibat dokumen lingkungan. Ada apa sekarang persoalan di Tele seolah-olah didiamkan,” pungkasnya.
Menurutnya, agar persoalan APL Tele semakin terang benderang dia berharap Pemkab Samosir sebagai pemegang otoritas bertindak tegas. Diharapkan juga DPRD Samosir secepatnya memanggil Pemkab untuk rapat dengar pendapat (RDP).
“Pemkab Samosir juga harus proaktif, jangan ada pembiaran. Sehingga tidak ada konflik horizontal di kawasan APL Tele,” sebut Dian.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang dimintai tanggapannya melalui pesan Whatsapp terkait kepemilikan lahan oleh beberapa oknum pejabat Samosir di kawasan APL Tele mengatakan itu sudah diselidiki oleh kejaksaan.(ps)