Oknum Ketua RT Tega Membunuh Warga Sendiri

oleh
oleh
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kapolsek Ciwidey, AKP. Ivan Taufik saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media di Polsek Ciwidey Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey Kab. Bamdung , Senin ( 27/7).

CIWIDEY | Kontroversinews – Oknum Ketua RT berinisial ES ( 43 ) alias (Ucok) di Kp Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tega membunuh warganya sendiri. Terpaksa dihadiahi dua timah panas di betisnya akibat melawan saat akan ditangkap polisi.

Ketua RT ini berurusan dengan polisi lantaran tega dan nekat membunuh warganya sendiri berinisial CC. Modus ES alis Ucok , membunuh korban akibat masalah faktor ekonomi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan ES alias ( Ucok ), sebelumnya sudah direncanakan. Pasalnya, ES sudah menyiapkan pisau dan tali tambang sebelum bertemu dan menghabisi nyawa CC.

“Modus tersangka yaitu ingin mengambil harta dan uang korban. Tersangka dan korban saling kenal. Karena tersangka adalah berprofesi sebagai ketua RT,” kata Hendra di Mapolsek Ciwidey, Senin ( 27 /7 ).

Dari hasil pemeriksaan, ES yang memiliki hutang sebesar Rp.300 ribu kepada korban, mengajak korban untuk bertemu membicarakan masalah hutangnya, Saat bertemu dan korban lengah, ES kemudian nekat menjerat leher korban dengan tali tambang.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, ES kemudian melarikan diri. Sepekan kemudian Polresta bekerja sama dengan Polsek Ciwidey berhasil menangkapnya di daerah Kecamatan Pangalengan.

Tersangka ES alias ( Ucok), pembunuhan Korban atas nama CC, dijaga ketat kepolisian saat ungkap kasus pembunuhan di Polsek Ciwidey Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kab. Bandung , Senin ( 27/7

“Uang korban yang diambil sebesar Rp10.500.000.  Uangnya dipakai oleh tersangka untuk membeli handphone, tas, pakaian dan buat bayar penginapan,” imbuhnya

Menurut Hendra, korban memang sering meminjamkan uang kepada warga. Namun korban tidak pernah meminta bunga kepada warga yang meminjam.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Kapolsek Ciwidey, AKP. Ivan Taufik menambahkan, saat akan ditangkap tersangka ES alias Ucok melakukan perlawanan. Sehingga pihaknya menghadiahi dua tembakan di bagian betis. Karena berusaha lari saat ditangkap, kami melakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

” Korban orang baik bahkan ahli masjid. Setiap waktu ada salat di masjid. Walau suka meminjamkan uang, korban tidak pernah meminta bunga,” Kata Ivan. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *