Jakarta (Kontroversinews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurraxhman dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
Majelis Hakim Tipikor menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49,5 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
“Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) malam, dilansir dari CNN.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Nurhadi dan Rezky yaitu merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.
Sementara yang meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga. Selain itu, Nurhadi juga dinilai memiliki jasa pula dalam kemajuan MA.
Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Atas putusan tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, jaksa langsung mengajukan banding.***AS