Pekanbaru | Kontroversinews.- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi royek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta di ibukota Provinsi Riau tersebut.
“Saya kira sudah ada (calon tersangka). Tinggal pembuktiannya. (Kemudian) korupsi itu biasanya tidak dilakukan sendirian,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi di Pekanbaru, Rabu.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan sinyal bahwa dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran proyek senilai Rp11,4 miliar tersebut, akan terdapat lebih satu tersangka.
Kejari Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Mei 2018 kemarin. Sprindik yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto itu diterbitkan setelah penyidik meyakini adanya penyelewengan dalam proyek tersebut.
Proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA) itu digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu.
Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menguatkan sangkaan, satu persatu saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik.
Selain itu, penyidik juga telah mengekspos penanganan perkara ke auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk proses permintaan audit penghitungan kerugian negara (PKN) proyek tersebut. Saat ekspos, auditor meyakini ada dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Audit (PKN) sedang berjalan. Kita tinggal menunggu hasil perhitungan PKN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diperolah hasilnya,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menuturkan jika hasil audit telah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Penetapan tersangka menunggu hasil audit dan gelar perkara,” lanjutnya.
Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Untuk memuluskan pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang berinisial NI. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.
Dari penelusuran di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).
Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.
Dikutip dari: antarariau.com