Meski demikian, ia menegaskan keputusan siswa mengikuti PTM harus berdasarkan persetujuan orang tua.
“Dan orang tua tidak boleh dipaksa. Keputusan terakhir itu ada di orang tua. Kalau orang tua maunya pembelajaran jarak jauh (PJJ) silakan,” kata dia.
Melansir dari era.id, dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 memberikan keleluasaan bagi daerah terkait teknis pelaksanaan PTM.
SKB 4 Menteri, sambung dia, hanya mengatur batasan jumlah siswa di ruang kelas yakni 18 anak untuk SD, SMP, SMA, dan lima anak untuk PAUD, kemudian kewajiban penerapan prokes, meniadakan aktivitas kantin serta kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara.
“Sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari dalam seminggu boleh sekolah atau berapa jam diperbolehkan sekolah,” ujar dia.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibebaskan sepenuhnya untuk keperluan persiapan PTM.
“Kami bebaskan untuk semua persiapan tatap muka. Jadi harapan kami baik pemda maupun kepala dinas benar-benar ada konsiderasi (pertimbangan) juga terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonomi,” kata Nadiem.