BANDUNG (Kontroversinews.com) – Perjalanan kereta api (KA) lokal Mulai Hari ini hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021.
“Pada PPKM Darurat ini, kami hanya mengoperasikan 1 KA Lokal, yaitu KRD Bandung raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka PP (pulang pergi),” ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Bila tidak, dapat menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan pemda setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Kuswardoyo dilansir dari Kompas.com. Daop 2 mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Kuswardoyo. ***AS