Samosir | Kontroversinews.-Sungguh besar Nyali Oknum kepala desa Huta Bolon, Parbaba Belly Boyking SiHaloho, pasalnya sertifikat yang sudah selesai dikeluarkan BPN,ditahan oleh oknum BPN dengan suruhan Kepala Desa diperkuat dengan sanggahan surat no. 20/HB/III/2018 dengan alasan bahwa tanda tangan kepala desa dipalsukan.
Kejadian ini diungkapkan pada hari selasa 22/5/18 lalu diruang kerja suryo Tarigan dan didepan Orman Br. Simarmata yang mau ngambil sertifikat, begitu juga dihadapan pegawai BPN Suryo Tarigan dan kakan BPN Riduan Lubis.
Panal limbong, SH.CPL selaku pengacara dari keluarga Orman Br. Simarmata mengatakan kepada awak media, bahwa perbuatan kepala Desa sudah sangat jauh mencampuri yang bukan urusannya, kalau memang ada permasalah dengan pengurusan sertifikat dan pemalsuan tanda tangan kades kenapa ngak dari awal mempermasalahkan ini, dan kenapa setelah terbit sertifikat baru ada permaslahan ?
Lanjut Panal, jika beliau selaku kades merasa dirugikan silakan laporkan saja ke pihak kepolisian siapa yang memalsukan tanda tangannya, biar nanti pihak kepolisian yang menilai apakah benar tanda tangan dia itu dipalsukan atau tidak ungkapnya.
Dalam kasus ini kepala desa bisa dikenakan pasal KHUP 242 ayat 1. Barang siapa dalam keadaan undang undang menentukan supaya memberi keterangan daiatas sumpah atau mengadakan akibat hukum keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan tulisan,maupun lisan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
KUHP 318 Dengan bunyi pasal 1. Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sehingga menimbulkan secara palsu tersangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan sesuatu perbuatan pidana diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Belly Boyking selaku kepala desa Huta Bolon mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi via telepon, kamis 24/5/2018 bahwa dia sudah melakukan pelaporan dua kali kepolres samosir, tapi jawaban Polisi mengatakan kepada kades silakan legalisir dulu kopian sertifikat yang abang bawa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),kades akhirnya menyanggupi hal tersebut, lagi lagi kades tidak ketemu dengan kakan pertanahan saat itu karena banyaknya aktifitas kakan saat itu, akhirnya Kades menunda pelaporan pemalsuan tanda tangan yang merugikan dirinya itu.(ps)