Masyarakat samosir mengeluh harga pupuk bersubsidi diluar permentan no 49 tahun 2020.

- Pewarta

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kotntroversinews.
Masyarakat samosir menyanyangkan kenaikan pupuk bersubdi yang diterima melalui kios pupuk ditingkat kecamatan baik ditingkat pedesaan.kios kios pupuk yang ditentukan distribotor ke masyarakat baik itu kolompok tani mengeluh atas kelangkaan pupuk dan tidak sesuai dengan harga heat.padahal Harga Pupuk Bersubsidi naik secara Nasional yaitu Jenis Pupuk Urea/Kg 2.250, jadi perkarung menjadi Rp.12.500, Jenis Pupuk ZA Rp.1.700/Kg dan perkarung menjadi Rp.85.000, Jenis Pupuk SP-36/Kg Rp.2.400,- perkarung Rp.120.000,- ,Jenis pupuk PHONSKA Rp.2300/Kg, Perkarung Rp.115.00,- dan PETROGANIK Rp.800/Kg, Perkarung Rp.32.000 dan ini sesuai peraturan Permentan No.49 Tahun 2020 pada Tanggal 30 Desember 2020.masyarakat meminta dinas terkait perlu memberikan sangsi kepada kios pupuk yang berada ditingkat kecamatan baik dipedesaan.

Hemat Sagala, distributor pupuk ketika dikonfirmasi awak media digudangnya
Hal ini dikatakan Distributor Hemat Sagala, Kamis (11/2/2021) di Pangururan, dalam menyakapi riak-riak saat ini di daerah kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara.

Disini perlu kita jelaskan juga kalau harga lama Pupuk Subsidi Urea Rp.1.800/Kg, ZA,Rp.1.400/Kg SP-36 Rp.2000/Kg Phonska  Rp.2300/Kg Organik Rp.500/Kg.

Jadi disini kita perlu objektif dalam menyikapi informasi sehingga dapat dipahami publik, bahwa kenaikan tidak semata-mata sepihak dari distributor disini, ungkapnya.

Bila ada tambahan seperti biaya angkut yang dilakukan pihak kios, itu juga harus ada kesepakatan para pihak kelompok Tani dengan Pihak pemilik Kios di daerah masing-masing yang mungkin biaya pengangkutan agak jauh dipelosok makanya berpariasi, jadi disini kita intinya harus ada kesepakatan bersama diantara mereka masyarakat atau kelompok Tani sebagai konsumen, sebagai pengguna dan surat perjanjian harus dilampirkan sehingga kita boleh berikan Pupuk Subsidi sesuai RD KK yang dapat kita pertanggung jawabkan ke Produsen, beber Hemat Mengakhiri.

Ketika hal ini dikonfirmasi Kepada Kepala Dinas Pertanian Viktor Sitinjak,Kamis, (11/2) membenarkan bahwa kenaikan Pupuk Subsidi yang dilakukan Kios didaerah ini sebenarnya sudah sesuai aturan dari Permentan Nomor. 49 Tahun 2020,pada tanggal 30 Desember pada tahun lalu,ujar Viktor menjelaskan.

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru