Menteri Keuangan memastikan APBN Dana Untuk Menanggulangi Bencana Tidak Pernah Kekurangan

oleh
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto/Instagram)

Jakarta (Kontroversinews.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan APBN tak pernah kekurangan dana untuk menanggulangi bencana di Indonesia. Ia mengatakan tiap tahunnya pemerintah menganggarkan dana cadangan sebesar Rp4-5 triliun yang dapat langsung digunakan oleh BNPB jika sewaktu-waktu ada bencana.

Bahkan, jika kebutuhan anggaran penanggulangan bencana lebih besar dari dana cadangan tersebut, pemerintah akan menambahnya dengan relokasi anggaran dari pos belanja lain.

“Bencana sangat masif dan menekan BNPB waktu (terjadi) di Sulteng dan NTB bersamaan. Pendanaan lebih dari Rp5 triliun. Tapi APBN sanggup mendanai itu. Jadi tidak ada bahasa kita kekurangan dana,” ujar Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Askolani dalam Penutupan Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana 2021, Rabu (10/3).

Menurut Askolani Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan dana kebencanaan. Selama itu pula pemerintah bisa menyiasati kebutuhan dana yang berada di luar perkiraan belanja negara.

Salah satunya, ketika terjadi bencana gempa dan tsunami di Aceh pada 2004. Saat itu, kata dia, agar kebutuhan dana penanganan bencana cukup, pemerintah bernegosiasi agar cicilan pokok dan bunga utang Indonesia bisa ditunda.

“Waktu itu sangat besar sekali butuh pendanaannya sampai kita melakukan penundaan kewajiban kita untuk membayar pelunasan utang kita ke luar negeri. Waktu itu negara internasional mendukung. Jadi kewajiban kita untuk membayar pokok dan bunga bisa direschedule,” katanya dilansir dari CNN.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Risk and Analytic Wills Tower Watson Indonesia Damy Kesatria Nugraha menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan asuransi agar kerugian yang ditanggung negara tak terlampau besar jika terjadi bencana.

“Negara punya dana cadangan bencana dan itu dianggarkan Rp3 triliun. Sedangkan rata-rata (kerugian) kebencanaan di Indonesia dari 2000 sampai 2016 itu kurang lebih Rp22,1 triliun artinya ada Rp19 triliun gap yang tidak ditransfer risikonya. Ini adalah persoalan kita semua,” tuturnya.

ementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Ace Hasan Syadzily mengatakan peran daerah juga penting untuk membantu penyediaan anggaran penanganan bencana.

Karena itu, dalam revisi UU 24/2007 salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah kewajiban daerah menyiapkan anggaran penanggulangan bencana minimal 2 persen dari APBD-nya masing-masing.

“Kami merencanakan di dalam revisi UU ini ada mandatori budgeting di APBD 2 persen. Karena kami sering menemukan kasus daerah rawan bencana anggaran daerahnya kecil sekali atau bahkan tidak ada hanya untuk mendanai operasional BPBD,” pungkasnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *