Digital Kakorlantas Polri, Aplikasi yang Bisa Perpanjang SIM dari Rumah

oleh
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membuat atau  memperpanjang  Surat Izin Mengemui (SIM).

Aplikasi tersebut bernama “Digital Kakorlantas Polri”. Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Dengan Sinar pelayanan perpanjang maupun pembuatan SIM dapat dilakukan secara online, di mana saja dan kapan saja. Bahkan bisa sambil selonjoran atau rebahan di rumah.

“Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada,  cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone,” ujar Kapolri Listyo Sigit saat peluncuran Sinar, Selasa (13/4/2021).

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan tujuan pembangunan aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM.

Tak hanya itu, setelah SIM jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengantre. SIM bakal dikirimkan ke alamat pemohon.

Selain Sinar di aplikasi Digita Digital Kakorlantas Polri juga terdapat fitur lainnya. Seperti Samsat Digital Nasional atau Signal.

Melalui Signal pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan STNK dapat dilakkukan.

Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Samsat untuk mengurus hal tersebut.

Kemudian E-TBPKP atau bukti elektronik dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta E-Pengesahan yakni bukti pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan Digital Signature Dirlantas Wilayah.

Mengutip dari Kompas, selanjutnya akan ada NTMC POLRI yang memberikan pantauan lalu lintas secara real time melalui CCTV NTMC Polri di Jabodetabek dan sekitarnya. Di menu ini masyarakat akan mendapatkan berita lalu lintas terkini.

Terakhir ada fitur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di sini Pengguna akan menerima notifikasi secara real time jika ada informasi E-Tilang.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *