Menelisik Pengungkapan Kasus Tanah di Kelurahan Warga Mekar Baleendah

- Pewarta

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Kontroversinews |  Luka liku penanganan kasus Tanah di blok rancamanuk Kel.Warga Mekar Kec. Baleendah Kab. Bandung dimana dikabarkan bahwa tanah tersebut adalah milik “Iwan Setiawan alias Wawan dari ahliwaris Prawira sasmita alias Among praja.” Sesuai dengan bukti bukti yang ada seperti Tanda Pendaptaran Sementara Tanah Milik Indonesia petikan dari buku ukuran ini diberikan kepada Among Pradja buku pendaftaran hurup c 299 desa Djelekong No 156 Kec. Tjiparay Jawa Barat Tertanggal 23 Djuli 1956.

Namun pada kenyataannya Tanah tersebut malah dikuasai dan dimiliki oleh orang lain yang bernama NY. TIE. Bahkan tanah tersebut selain dikuasai NY. TIE, juga yang bersangkutan memasang plang (papan nama) bahwa tanah itu miliknya dan digarap dan dikuasai. Demikian dikatakan Toti Risna Kamelia SHMH. Sebagai kuasa dari Iwan Setiawan alias Wawan dari ahliwaris Prawira sasmita alias Among praja.

Berangkat dari hal tersebut diatas menurut Toti” kita sebagai Kuasa dari Iwan pernah menanyakan atas permasalahan ini dan waktu itu dirapatkan di desa bersama Lurah, penggarap, dan banyak lagi yang lainnya yang ikut hadir. Namun jawaban waktu itu bahwa tetap bersikukuh tanah ini milik TIE dan tidak akan berhenti menggarap kalau bukan yang memberhentikan dari pihak NY. TIE.

Berjalan dari hal tersebut karena mediasi kekeluargaan baik di kelurahan atau pun di Pengadilan tidak ada titik temu, bahkan yang mengaku si pemilik dan si penggarap (sekarang) semuanya tidak bisa membuktikan keabsahan kepemilikan tanah tersebut maka dengan terpaksa kita kasih plang ditanah yang bersangkutan dengan tulisan. TANAH INI MILIK AHLIWARIS PRAWIRASASMITA/AMONG PRAJA SEDANG DALAM PENGURUSAN KANTOR HUKUM RATU ADIL DAN PLANG PENGUMUMAN BERTULISKAN TANAH INI AKAN DI JUAL HUBUNGI KANTOR HUKUM RATU ADIL HP. 081223173361″ serta pemasangan patok dilokasi tanah tersebut dengan menggunakan bambu. Serta kita ajukan pula kepada Pengaadilan Negeri Bale Bandung dengan gugatan Perdata dari pihak kita sebagai kuasa kepada tergutat yang bernama NY.TIE dkk. Bahkan hingga kini sudah dua kali sidang sedang berjalan di Pengadilan Negeri.

Namun yang terjadi malah aneh disaat masalah lagi ditangani pengadilan.kok malah ada laporan kepolisian dari pihak tergugat (NY. TIE DKK) bahwa kita diadukan atas dasar pemasangan plang tersebut bahkan diadukan pula dengan dasar menguasai. Padahal yang menggarap adalah pihah tergugat bahkan selain menggarap dia juga memasang plang yang sama dan menguasai sampai sekarang.

Yang menjadi aneh kenapa pihak kepolisian terkesan memaksakan kehendak untuk terus mempermasalahkan bahwa kita sebagai kuasa dari ahli waris sesuai dengan bukti yang ada bahwa kita dianggap diduga telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 6 perpu No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak. Padahal kan yang memakai dan menguasai bahkan menggarap sampai saat ini adalah tim dkk dari tergugat yang bernama NY. TIE bukan dari tim kita.

Tetapi kenapa kita selalu dianggap dan diduga telah melakukan tindakan pidana sementara yang dilakukan pihak tergugat pun sama melakukan pemasangan bahkan melakukan penggarapan tetapi tidak di proses juga di polres, Ini sungguh aneh dan menjadi tanda tanya besar ada apa dibalik kasus ini dan kenapa kita lagi melakukan proses hukum di Pengadilan Negeri bale bandung dengan melakukan penggugatan kepada pihak penggarap dan ke NY. TIE yang katanya punya hak walaupun pengakuanya tidak bisa dibuktikan dengan bukti bukti kepemilikan yang sah tetapi pihak kepolisian bale bandung terus mempermasalahkan kita sebagai kuasa dengan dasar pemasangan plang. Hal ini lah yang nenurut saya tidak adil dan ada dugaan memaksakan kehendak. Untuk itu saya sebagai kuasa dari ahli waris akan memperjuangkan hak hak yang benar menurut data data yang ada dan yang dimiliki serta akan melaporkan permasalahan ini ke pihak PROPAM ataupun KOMPOLNAS karena dianggap banyak keganjilan dalam memprotes masalah ini tanpa melihat kedua belah pihak. ” Aku Toti kalau memang masalah ini ada unsur pidana ya laporkan saja dan Sidangkan di Pengadilan bukannya terus menekan dengan permasalahan plang, sementara plang itu sudah dulu di pasang oleh tergugat apalagai kan sekarang sedang berjalan dipengadilan ya kita ikuti aja prosesnya.”harapnya. (Mulus/DS tim kupas berita berlanjut)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru