JAKARTA (Kontroversinews.com) – Lewat keterangan tertulis Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini menyampaikan keterangan peraturan pemerintah tentang Statuta UI. Ia menyampaikan Tiga hal ini. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait,” katanya dalam pernyataan, Jumat, 24 Juli 2021.
Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak. Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku.
Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, “Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI”.
Nadiem juga menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.
Pokok terakhir yang disampaikan Mendikbudristek, Imbauan bagi sivitas akademika UI.
“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Menteri Nadiem.***AS
Sumber: Jurnal soreang