Ngurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

- Pewarta

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Internet

Ilustrasi. Internet

JAKARTA Kontroversinews.com Pemerintah membuat aturan baru untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya menambahkan syarat untuk pengurusan lahan atau tanah.

Hal itu Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang salah satu isinya yakni mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), SIM dan pengurusan tanah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.

“Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” kata Suyus dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat,” kata Suyus.

Dirjen PHPT menjelaskan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya akan tetap memproses berkas jual beli sambil masyarakat membuat kepesertaan JKN.

“Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” kata dia.

Berita Terkait

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi
Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:31

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Berita Terbaru