Samosir | Kontroversinews.-Ratusan Masyarakat Siogung-Ogung Tolak SK 579 ke Kantor DPRD Samosir,
kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan menolak kebijakan dan peraturan pemerintah terkait SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Ke kantor DPRD Samosir, Desa Siopat Sosor Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kamis 2/8/18.
Dalam orasinya, Binsar Naibaho, Rahman Naibaho dan Juan Simarmata menegaskan, pemerintah jangan membuat resah masyarakat atas keluarnya SK 579. Yang dimana dinas kehutanan(Dishut) telah melakukan pematokan tanah di atas hak ulayat masyarakat kelurahan Siogung-ogung.
“Tolong disuruh cabut secepatnya patok tanah yang dilakukan oleh dinas kehutanan. Karena jika kami diganggu, kami juga bisa lebih beringas dan juga bisa memakan manusia,”kata Binsar Naibaho.
Binsar menambahkan, bahwa sebelum Indonesia merdeka, hak ulayat atau tanah adat masyarakat Siogung-ogung sudah ada disana. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar DPRD dan Pemkab Samosir tidak berdiam diri terhadap pematokan tanah tersebut.
Sementara itu, Rahman Naibaho meminta Pemkab Samosir untuk membentuk sebuah tim, agar dilakukan pemetaan ulang. Dan dapat menginventarisasi tanah hak ulayat yang masuk ke dalam kawasan SK 579.
Kami juga mendesak bupati Samosir agar segera membuat SK bersama dan menyurati ke kementerian kehutanan dan kementerian dalam negeri tentang pencabutan patok tanah itu. Sehingga masyarakat Samosir khususnya masyarakat Siogung-ogung tidak khawatir dan tidak resah akan SK Kemenhut itu,”tukasnya
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Samosir Rismawaty Simarmata mengatakan, bahwa pematokan tanah tersebut diluar sepengetahuan kami. “Kami(DPRD) tidak mengetahui adanya pematokan tanah itu, seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut,”kata Rismawaty Simarmata.
Anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu menyampaikan, masyarakat Siogung-ogung tidak perlu takut dan khawatir terhadap SK 579 itu. “Pematokan yang dilakukan oleh dishut itu hanyalah bersifat administrasi saja.
Karena DPRD Samosir selalu berpihak kepada masyarakat. Begitu pun, agar seluruh masyarakat Siogung-ogung melaksanakan aktivitasnya, dengan seperti biasanya,”ucapnya.
Bersamaan pada itu, Asisten I Pemerintahan, Mangihut Sinaga membenarkan bahwa SK 579 adalah masalah nasional. Menurutnya, mengenai SK bersama yang dimaksud, kami pastikan bahwa bupati Samosir akan menekan surat tersebut. Namun, surat itu bukanlah tujuan dan langkah yang ampuh untuk mencapai tujuan kita bersama.
Kita juga akan paksa bersama agar dari kementerian kehutanan, dapat melihat langsung keberadaan hak ulayat di Samosir. Karena Pemkab Samosir juga akan langsung mengawal langsung aspirasi itu, hingga bisa menggolkannya,”kata Mangihut Sinaga.
Pengamatan kontroversinews, para peserta aksi damai juga mengucapkan terima-kasih kepada DPRD dan Pemkab Samosir atas perhatian dan kesediaannya menampung aspirasi masyarakat. Turut hadir, Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Bernad Naibaho, jajaran DPRD Samosir serta Camat Pangururan, Dumosch Pandiangan.(ps)