Samosir | Kontroversinews.-Mantan anggota DPRD Samosir, Marco Sihotang, meminta Bupati Rapidin Simbolon mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan sekretaris dewan yang bertempat tinggal di Samosir,Hal itu disampaikannya Jumat 18/5/18, di Pangururan.
Menurut Marco, Bupati harus berpedoman terhadap dokumen fakta integritas sebagai dasar penempatan ASN, khususnya pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Samosir.
“Masih segar dalam ingatan kita. Bupati Samosir dalam fakta integritasnya menekankan pejabat eselon II harus memboyong keluarganya untuk tinggal dan menetap di daerah ini. Jangan pula dokumen fakta integritas itu menjadi arsip saja. Namun, segala point-point yang termaktub harus dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan pejabat merupakan wewenang dari bupati. Dalam penempatan pejabat itu, jangan karena ada balas budi dan memiliki hubungan kekeluargaan serta intervensi. Tetapi karena pejabat yang akan dilantik cakap dalam bekerja, profesional dan mengetahui kultur daerah ini.
Marco juga berharap supaya Bupati Samosir tidak melantik pejabat yang suka singgah ke tempat hiburan malam. Karena akan berdampak dengan berkurangnya marwah instansi yang dipimpinya.
Marco menyarankan supaya Bupati Samosir bijaksana untuk menunjuk Sekwan, bisa bekerja sama dengan anggota DPRD, terbuka untuk publik dan bisa menjaga marwah DPRD, dengan tidak singgah ke tempat hiburan malam.
“Bila ada dua nama yang disetor Bupati Samosir ke DPRD, saya berharap yang menduduki posisi Sekwan, Gomgom Naibaho saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Pemuda, Kebudayaan dan Olahraga, dan Hotman Sagala sebagai Staff Ahli Bupati dan dipercaya menjadi Plt Kapala Dinas Sosial.
Menurut Marco, Gomgom layak sebagi Sekeretaris DPRD karena sangat mengetahui kultur daerah ini, pekerja keras dan terbuka terhadap publik,” ujarnya.
Menurutnya, Gomgom Naibaho telah lama mengabdi di daerah ini. Ini menjadi nilai plus karena ajan terjalin hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Terpisah, Kepala BKD, Tombor Simbolon mengaku hingga kini SK penempatan pejabat pratama tinggi (eselon II ) belum ada. Termasuk untuk posisi Sekwan.
Menurutnya, dalam penempatan ASN, khususnya eselon II, Bupati tetap berpedoman terhadap fakta integritas. Dengan salah satu bunyinya berdomisili tetap bersama keluarga di daerah ini.
Soal penilaian masyarakat yang mendukung Gomgom Naibaho menduduki posisi Sekwan, menurutnya, tidak ada larangan bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat, termasuk mendukung.(ps)