Direksi PT POS Indonesia di tangkap Kejaksaan Bandung setelah lama DPO

- Pewarta

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR (Kontroversinews.com) – Jaksa gabungan dari Kejari Bandung, Kejati Jabar dan Kejari DKI Jakarta menangkap Budhi Setiawan, mantan direksi PT Pos Indonesia.

Budhi sudah divonis bersalah dalam dugaan tindak podana korupsi dalam proyek pengadaan barang dengan kerugian negara Rp 9,4 miliar pada 2018. Namun, sejak putusan hingga saat ini, Budhi dianggap melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menerangkan, Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
“Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos,” ujar Iwa di Jalan Jakaeta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Korupsi pengadaan itu sendiri dilakukan pada 2013. Kala itu, Budhi menjabat Direktur ITE PT Pos Indonesia. Saat itu, perusahaan plat merah itu menjalin kontrak kerja dengan PT Datindo Infonet dengan anggaran Rp 10,5 miliar antuk mengadakan peralatan berkaitan dengan teknologi sebanyak 1,725.

“Tapi dari semua barang yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah,” ucap dia dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, tidak hanya menjerat Budhi. Namun ada lima orang. Ada pun Direktur PT Datainfo Infonet Prima, Efrendy Christine sudah diproses hukum dan sudah dieksekusi.

“Dari lima orang, dua sudah dieksekusi. Sisanya segera menyusul,” ucapnya.

“Insya Allah yang lainnya menyusul,” tuturnya.

Menurut Iwa, beberapa kali Budhi yang divonis 6 tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung itu termonitor berpindah-pindah tempat.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindah. Makanya pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima. Sekarang sudah ditangkap segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” ujarnya.***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru