Direksi PT POS Indonesia di tangkap Kejaksaan Bandung setelah lama DPO

- Pewarta

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR (Kontroversinews.com) – Jaksa gabungan dari Kejari Bandung, Kejati Jabar dan Kejari DKI Jakarta menangkap Budhi Setiawan, mantan direksi PT Pos Indonesia.

Budhi sudah divonis bersalah dalam dugaan tindak podana korupsi dalam proyek pengadaan barang dengan kerugian negara Rp 9,4 miliar pada 2018. Namun, sejak putusan hingga saat ini, Budhi dianggap melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menerangkan, Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
“Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos,” ujar Iwa di Jalan Jakaeta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Korupsi pengadaan itu sendiri dilakukan pada 2013. Kala itu, Budhi menjabat Direktur ITE PT Pos Indonesia. Saat itu, perusahaan plat merah itu menjalin kontrak kerja dengan PT Datindo Infonet dengan anggaran Rp 10,5 miliar antuk mengadakan peralatan berkaitan dengan teknologi sebanyak 1,725.

“Tapi dari semua barang yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah,” ucap dia dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, tidak hanya menjerat Budhi. Namun ada lima orang. Ada pun Direktur PT Datainfo Infonet Prima, Efrendy Christine sudah diproses hukum dan sudah dieksekusi.

“Dari lima orang, dua sudah dieksekusi. Sisanya segera menyusul,” ucapnya.

“Insya Allah yang lainnya menyusul,” tuturnya.

Menurut Iwa, beberapa kali Budhi yang divonis 6 tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung itu termonitor berpindah-pindah tempat.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindah. Makanya pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima. Sekarang sudah ditangkap segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” ujarnya.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru