Direksi PT POS Indonesia di tangkap Kejaksaan Bandung setelah lama DPO

- Pewarta

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR (Kontroversinews.com) – Jaksa gabungan dari Kejari Bandung, Kejati Jabar dan Kejari DKI Jakarta menangkap Budhi Setiawan, mantan direksi PT Pos Indonesia.

Budhi sudah divonis bersalah dalam dugaan tindak podana korupsi dalam proyek pengadaan barang dengan kerugian negara Rp 9,4 miliar pada 2018. Namun, sejak putusan hingga saat ini, Budhi dianggap melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menerangkan, Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
“Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos,” ujar Iwa di Jalan Jakaeta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Korupsi pengadaan itu sendiri dilakukan pada 2013. Kala itu, Budhi menjabat Direktur ITE PT Pos Indonesia. Saat itu, perusahaan plat merah itu menjalin kontrak kerja dengan PT Datindo Infonet dengan anggaran Rp 10,5 miliar antuk mengadakan peralatan berkaitan dengan teknologi sebanyak 1,725.

“Tapi dari semua barang yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah,” ucap dia dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, tidak hanya menjerat Budhi. Namun ada lima orang. Ada pun Direktur PT Datainfo Infonet Prima, Efrendy Christine sudah diproses hukum dan sudah dieksekusi.

“Dari lima orang, dua sudah dieksekusi. Sisanya segera menyusul,” ucapnya.

“Insya Allah yang lainnya menyusul,” tuturnya.

Menurut Iwa, beberapa kali Budhi yang divonis 6 tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung itu termonitor berpindah-pindah tempat.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindah. Makanya pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima. Sekarang sudah ditangkap segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” ujarnya.***AS

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru