Direksi PT POS Indonesia di tangkap Kejaksaan Bandung setelah lama DPO

- Pewarta

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR (Kontroversinews.com) – Jaksa gabungan dari Kejari Bandung, Kejati Jabar dan Kejari DKI Jakarta menangkap Budhi Setiawan, mantan direksi PT Pos Indonesia.

Budhi sudah divonis bersalah dalam dugaan tindak podana korupsi dalam proyek pengadaan barang dengan kerugian negara Rp 9,4 miliar pada 2018. Namun, sejak putusan hingga saat ini, Budhi dianggap melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menerangkan, Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
“Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos,” ujar Iwa di Jalan Jakaeta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Korupsi pengadaan itu sendiri dilakukan pada 2013. Kala itu, Budhi menjabat Direktur ITE PT Pos Indonesia. Saat itu, perusahaan plat merah itu menjalin kontrak kerja dengan PT Datindo Infonet dengan anggaran Rp 10,5 miliar antuk mengadakan peralatan berkaitan dengan teknologi sebanyak 1,725.

“Tapi dari semua barang yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah,” ucap dia dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, tidak hanya menjerat Budhi. Namun ada lima orang. Ada pun Direktur PT Datainfo Infonet Prima, Efrendy Christine sudah diproses hukum dan sudah dieksekusi.

“Dari lima orang, dua sudah dieksekusi. Sisanya segera menyusul,” ucapnya.

“Insya Allah yang lainnya menyusul,” tuturnya.

Menurut Iwa, beberapa kali Budhi yang divonis 6 tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung itu termonitor berpindah-pindah tempat.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindah. Makanya pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima. Sekarang sudah ditangkap segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” ujarnya.***AS

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru