JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM– Upaya pemerintah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal semakin gencar. Setelah melakukan penggrebekan di sejumlah kantor pinjol ilegal,
Kini pemerintah menjamin keamanan para debitur pinjol. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD. Mahfud menghimbau kepada masyarakat yang masih menjadi debitur pinjol ilegal untuk tak perlu lagi membayar cicilan pokok dan bunganya.
“Oleh karena itu, imbauan atau statement dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfuf MD.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, para pelaku pinjol Ilegal akan dikenakan hukuman atas UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, perlindungan konsumen, dan tindakan pemerasan. Oleh sebab itu, jika terdapat penagihan yang disertai ancaman dan intimidasi, masyarakat yang menjadi debitur pinjol ilegal diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud mengatakan, pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada para pelaku pinjol ilegal itu.*