“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui disnaker di wilayah masing-masing atau bisa melapor melalui aplikasi JAKI milik pemda DKI Jakarta,” kata Luhut.
Selain itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk memastikan tidak ada perusahaan non esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Dia meminta agar aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan teguran bahkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang ada.
“Saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya utk mengecek apakah masih beroperasi yang sektor non esensial dan juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan,” kata Luhut.
Mengutip dari Era.id, Luhut mengatakan hal ini diberlakukan agar mengurangi mobilitas masyarakat yang berada di wilayah Jabodtabek. Sebab, berdasarkan data yang ada, banyak pekerja yang asalnya dari daerah-daerah di luar DKI Jakarta yang bekerja di Ibu Kota.
Apabila hal ini tidak diatur dan dijalankan secara tegas, maka upaya untuk menekan laju penularan COVID-19 tidak akan terwujud.
“TNI dan Polri tetap konsisten, saya ulangi, konsisten melakukan penyekatan. Dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi peraturan ini karena ini untuk kepentingan kita semua,” pungkasnya. **AS