JAKARTA (Kontroversinews.com) – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pekerja atau karyawan yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PPKM Darurat tidak akan dipecat dari perusahaannya.
Hal ini menyusul adanya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta di hari pertama bekerja sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021.
“Saya sendiri sempat berkeliling sebentar, saya lihat macetnya luar biasa. Oleh karena itu, saya sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan di perusahaan non esensial yang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan,” tegas Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves RI, Senin (5/7/2021).
Terkait hal tersebut, Luhut akan segera berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah supaya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha maupun perusahaan sektor non esensial. Adapun surat edaran itu nantinya akan berisi perintah kepada perusahaan agar tidak melakukan pemecatan dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah.
Luhut mengatakan, pekerja maupun karyawan di perusahaan non esensial di wilayah DKI Jakarta bisa langsung melapor kepada pemerintah apabila mendapat paksaan untuk bekerja dari kantor selama PPKM Darurat diberlakukan.