Jabaratan Baru Luhut Binsar Pandjaitan, Jadi ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

- Pewarta

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA Kontroversinews.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Adapun penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalamp enyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/4/2022).

Sedangkan untuk Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.

Sementara untuk para Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat. Sementara, perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap. Sedangkan, unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas 6 Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan darimenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” demikian seperti dikutip dari Pasal 6 ayat (4).

Dewan SDA Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstrukturalyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Dewan SDA Nasional mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional,” jelas Pasal 5 ayat 1.

 

Berita Terkait

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa
Apresiasi untuk Polres Kuningan: Bantu Warga Kawungsari Penderita Sakit Berat
Polres Cirebon Kota Kawal Harga Beras, Satgas Pangan Turun Langsung ke Pasar Kanoman
Kompensasi Cuma Rp150 Ribu, Pekerja Tanpa BPJS! Proyek Pipa PERUMDA Tirta Raharja Dikecam Warga Margaasih

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:30

Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:02

PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terbaru