LSM Prontal: Oknum Dewan “Sewa Preman” Berujung Urusan Pidana di Polres Kuningan

- Pewarta

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Viralnya Pemberitaan Oknum Dewan berinisial ” HRI” yang menyewa preman untuk menyelesaikan urusan pribadinya,serta ada pengancaman akan menembak dengan senjata api dan intimidasi terhadap masyarakat Ciniru,Berujung Di laporkan ke Satreskrim Polres Kuningan.

Ketua Lsm Prontal.Bang Uha Juhana berkomentar Keras dengan adanya hal ini.

Selasa.18/3/2025.Di rumahnya menuturkan Saya selaku masyarakat Ciniru merasa malu dengan perilaku anggota legislatif sekarang ini,kok banyak Oknum anggota legislatif Kuningan yang berperilaku tidak etis,melanggar marwah Dewan serta partainya.

Dari mulai Oknum Dewan yang selingkuh,kawin siri,bahkan ada oknum Dewan yang Sewa preman untuk menyelesaikan urusan pribadi bahkan sampai ada intimidasi dan pengancaman akan di tembak pakai senjata api.

Terkait Oknum Dewan Sewa preman yang intimidasi bahkan sampai mengancam akan di tembak pakai senjata api masyarakat Ciniru,Berujung pelaporan Oknum Dewan inisial “HRI” dan 2 Preman bayaran di Satreskrim Polres Kuningan pada hari Senin tanggal 17 maret 2025.”ungkapnya”

Saya selaku masyarakat Kuningan memohon kepada Kapolres Kuningan beserta jajaran Satreskrim Polres Kuningan,untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat Ciniru ini.

Karna jelas Oknum Dewan inisial ” HRI” dan 2 orang preman sewaanya di duga telah melanggar pasal 340 KUHP dan 351 KUHP dan UU Nomer 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam(sajam) oleh warga sipil dan apabila melanggar pasal 1 ayat (1) bila melanggar bisa di pidanakan.

Dan kepada Badan Kehormatan (BK)DPRD Kuningan untuk segera memanggil Oknum Dewan Inisial ” HRI” Karna di duga telah melanggar tata tertib(Tatib)DPRD No 1 tahun 2022,pasal 8 tentang sumpah/janji jabatan DPRD serta bab 8 pasal 101 sesuai 138 tentang tugas BK DPRD .

Semoga dengan adanya Laporan ini ,Pihak Polres Kuningan dalam hal ini Satreskrim Polres Kuningan segera bertindak cepat serta kalau sudah memenuhi unsur agar segera di tangkap(diamankan) Oknum Dewan “HRI” dan 2 preman,karna ini mah urusanaya Pidana.

Sesuai instruksi Kapolri sikat abis Premanisme yang meresahkan masyarakat,jangan di biarkan premanisme hidup bebas berkeliaran mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Kuningan.”geramnya”

Segera” TANGKAP “dan “PENJARAKAN” pelaku Intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap masyarakat baik itu dengan senjata api maupun senjata tajam.”pungkasnya. ***

Berita Terkait

PPN Kejawanan Gelar Apel Pagi, Perkenalkan Kepala TU Baru dan Siapkan Rangkaian HUT RI
LPKN: Kursi Sekda Kuningan “Bertuah” Penuh Konflik Kepentingan
Dedi Mulyadi Siap Beli Lahan Gereja di Cianjur yang Terancam Disita Bank
Subgarnisun 0614/Cirebon Dampingi PN Kota Cirebon Dalam Eksekusi Pengosongan Bidang Tanah dan Bangunan
Perluas Akses Air Minum Aman bagi Masyarakat, Perumda Tirta Raharja Kembangkan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Bimtek Keluarga Berintegrasi ASN Pemkab Bandung, KPK RI Sebut Masih Banyak Anggota Keluarga Menjadi Pendorong Pejabat Lakukan Korupsi
Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Tata Boga, Dorong Peserta Berwirausaha di Sektor Kuliner
Buruh Garmen Bandung Demo Tolak Pemotongan Upah

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:47

PPN Kejawanan Gelar Apel Pagi, Perkenalkan Kepala TU Baru dan Siapkan Rangkaian HUT RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:13

LPKN: Kursi Sekda Kuningan “Bertuah” Penuh Konflik Kepentingan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:37

Dedi Mulyadi Siap Beli Lahan Gereja di Cianjur yang Terancam Disita Bank

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:07

Subgarnisun 0614/Cirebon Dampingi PN Kota Cirebon Dalam Eksekusi Pengosongan Bidang Tanah dan Bangunan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:22

Perluas Akses Air Minum Aman bagi Masyarakat, Perumda Tirta Raharja Kembangkan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung

Berita Terbaru