Legislator: Lembaga Pendidikan Tidak Boleh untuk Kampanye

- Pewarta

Rabu, 14 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menegaskan lembaga pendidikan tidak boleh dipergunakan untuk kampanye oleh setiap pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018.

“Jika ada paslon yang berkampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah, saya minta segera laporkan hal tersebut ke panwaslu atau bawaslu,” kata Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Selasa.

Menurut dia, lembaga pendidikan adalah tempat yang tidak boleh tersentuh kampanye oleh setiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilkada Serentak 2018 sehingga apabila ditemukan sekolah menjadi tempat kampanye berbagai pihak yang menggelar kampanye bisa terkena sanksi.

“Penegasan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye juga selalu saya sampaikan saat Komisi V DPRD melakukan audiensi dengan mitra kerja kami, seperti saat dialog dengan kepsek dan guru di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu,” kata dia.

Dia menegaskan aturan hukum tentang larangan lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

“Jadi kalau ada oknum parpol atau paslon yang melakukan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, sekali lagi segera laporkan ke Panwaslu atau Bawaslu karena aturannya jelas ada,” kata dia.

Selain itu, lanjut Abdul, para tenaga pendidikan seperti guru yang tercatat sebagai ASN diharapkan bisa menjaga netralitasnya pada Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Jawa Barat.

“Tentunya netralitas ASN harus diperhatikan oleh semua guru, terlebih ada aturan dari Menpan RB terkait netralitas ASN ini. Kalau sampai ada ASN yang ketahuan memihak salah satu paslon, maka akan ada sanksi,” kata dia.

Sumber: antara

Berita Terkait

MPR: Butuh Kreativitas dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Literasi Rakyat
Irwan Fecho Gantikan Renville Antonio Jadi Bendahara Umum Partai Demokrat
KPU Tasikmalaya Tetapkan Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada
Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab
Pemprov Sulteng Ajak Semua Pihak di Parimo Sukseskan PSU Pilkada
Komisi I DPR: RUU TNI Terapkan Supremasi Hukum dan Sipil 
Rincian Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif Bupati Termuda Purbalingga
Aries Sandi Didiskualifikasi, Harta kekayaannya Rp13,5 miliar di LHKPN

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:25

MPR: Butuh Kreativitas dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Literasi Rakyat

Senin, 24 Maret 2025 - 12:54

Irwan Fecho Gantikan Renville Antonio Jadi Bendahara Umum Partai Demokrat

Senin, 24 Maret 2025 - 12:53

KPU Tasikmalaya Tetapkan Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:44

Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:17

Pemprov Sulteng Ajak Semua Pihak di Parimo Sukseskan PSU Pilkada

Berita Terbaru

NUSANTARA

Gunung Marapi Erupsi 57 detik pada Rabu pagi

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:00