Legislator: Lembaga Pendidikan Tidak Boleh untuk Kampanye

- Pewarta

Rabu, 14 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menegaskan lembaga pendidikan tidak boleh dipergunakan untuk kampanye oleh setiap pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018.

“Jika ada paslon yang berkampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah, saya minta segera laporkan hal tersebut ke panwaslu atau bawaslu,” kata Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Selasa.

Menurut dia, lembaga pendidikan adalah tempat yang tidak boleh tersentuh kampanye oleh setiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilkada Serentak 2018 sehingga apabila ditemukan sekolah menjadi tempat kampanye berbagai pihak yang menggelar kampanye bisa terkena sanksi.

“Penegasan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye juga selalu saya sampaikan saat Komisi V DPRD melakukan audiensi dengan mitra kerja kami, seperti saat dialog dengan kepsek dan guru di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu,” kata dia.

Dia menegaskan aturan hukum tentang larangan lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

“Jadi kalau ada oknum parpol atau paslon yang melakukan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, sekali lagi segera laporkan ke Panwaslu atau Bawaslu karena aturannya jelas ada,” kata dia.

Selain itu, lanjut Abdul, para tenaga pendidikan seperti guru yang tercatat sebagai ASN diharapkan bisa menjaga netralitasnya pada Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Jawa Barat.

“Tentunya netralitas ASN harus diperhatikan oleh semua guru, terlebih ada aturan dari Menpan RB terkait netralitas ASN ini. Kalau sampai ada ASN yang ketahuan memihak salah satu paslon, maka akan ada sanksi,” kata dia.

Sumber: antara

Berita Terkait

Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?
Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”
Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar
Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:37

Ujian Pertama Pengurus Baru PKS Kuningan: Mampukah Menuntaskan Kasus Lama?

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:10

Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:51

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:10

Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41