Larang Mudik Lebaran, Polisi Akan Sita Kendaraan Pemudik Bandel di Lampung

oleh
Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

BANDAR LAMPUNG (Kontroversinews.com) – Warga yang nekat pulang kampung ke Lampung di masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei, akan diminta kembali ke daerah asal hingga dikenakan sanksi penyitaan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda lampung Kombes Pol. Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan hal itu dilakukan dalam Operasi Ketupat Krakatau 2021 berlangsung pada 6-31 Mei 2021.

Kami akan menindak tegas kalau ada pemudik yang bandel dan nekat mudik. Kan sudah ada larangan. Kalau masih nekat maka kendaraannya akan kami sita,” ucapnya, kepada pewarta, Rabu (14/4).

Selain itu, pihaknya juga tidak akan segan-segan menyuruh pemudik bandel untuk kembali ke tempat asalnya.

“Sistemnya, nanti mobilnya akan kita tahan dan untuk penumpangnya akan kita suruh naik mobil lain,” ucap dia.

“Untuk itu saya mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan nekat atau sembunyi-sembunyi untuk mudik. Kami juga sudah mempelajari berbagai modus yang dipakai pemudik berdasarkan pengalaman tahun lalu,” ujarnya.

Pihaknya telah mendirikan delapan pos penyekatan perbatasan. Yakni, Pos Penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 kP Way tuba, Way kanan; Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat; Pos Penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat

Kemudian, Pos Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji; Pos Penyekatan di Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang; Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni;

Pos Penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4 dan Pos Penyekatan Bandar Bakau Jaya di Tol gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan

Mengutip dari Cnn Indonesia, sebelum gelaran Operasi Ketupat Krakatau 2021 atau masa larangan mudik, Donny menyebut pihaknya tetap melaksanakan operasi-operasi lainnya. Seperti Operasi Keselamatan Krakatau 2021 pada tanggal 12-25 April 2021, lalu dilanjutkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan pada 26 April – 5 Mei.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *