CIREBON (kontroversinews.com) – Proyek peningkatan jalan watubelah-pejambon yang membelah dua wilayah kelurahan dikecamatan sumber kabupaten cirebon propinsi jawa barat yakni keluran pejambon dan kelurahan watubelah yang didanai dari APBN (DAK 2021) dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.633.700.000.
Serta dikerjakan oleh PT CARUBAN PRATAMA ABADI yang pada papan informasi proyek tidak dicantumkan alamatnya mengerjakan macam-macam item.salahtunya ada item pekerjaan pembuatan trotoar yang mana pada pekerjaan tersebut, ubin/lantai untuk trotoar menggunakan batu alam yang sudah dibentuk segi empat dengan ketebalan kurang lebih 3 sentimeter.
Diduga batu alam tersebut dibeli dari pengrajin batu alam yang ada dikabupaten cirebon namun berasal dari pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal (tidak berijin/tidak resmi).
Hal ini mengundang pertanyaan, kok bisa proyek/pekerjaan pemerintah menggunakan material ilegal. Untuk lebih jelasnya, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepala bidang (kabid) peningkatan jalan dan jembatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten cirebon tomi hendrawan lewat pesan singkat chat whatsapp menanyakan benarkah lantai ubin tersebut berasal dari batu alam serta berasal dari pertambangan mana.