Lanjutan Kasus Asusila Kuwu Megu Cilik, LSM CIB Buat Dumas Ke Polresta Cirebon

oleh
oleh

CIREBON, (Kontroversinews), – Publik dibuat tanda tanya tentang tindak lanjut aksi unjuk rasa yang digelar LSM CIB bersama warga masyarakat Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat di depan kantor Camat Kecamatan Weru pada Kamis 23 November 2023 lalu, yang menuntut Kepala Desa (Kades)/Kuwu Desa Megu Cilik Drs. H. Mutakin Billah untuk mundur dari jabatannya. sejauh ini, pihak Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon selaku pembina para Kades/Kuwu saling lempar tanggung jawab. hal itu diketahui saat wartawan media ini menanyakan kepada Nanan Abdul Manan selaku kepala dinas tentang apakah sudah ada sonding atau pelimpahan masalah tuntutan aksi unras dari pihak Kecamatan Weru, “Sudah kami dan inspektorat fasilitasi ke pihak kecamatan, agar pihak kecamatan melakukan investigasi terlebih dahulu kepada para pihak.hasil investigasi kecamatan akan di laporkan ke kabupaten, nanti tim kabupaten akan merumuskan seperti apa nanti kebijakan nya” ujar Nanan.

 

Dan saat ditanya berapa lama dari proses investigasi pihak kecamatan dilaporkan ke pihak kabupaten dan pihak kabupaten akan merumuskan serta membuat keputusan seperti apa kebijakannya, Nanan hanya menjawab “di tanyakan ke kecamatan saja mas” pungkasnya. disaat warga Desa Megu Cilik dan LSM CIB sedang menunggu proses keputusan atau kebijakan yang akan diambil oleh Pemda Cirebon lewat Camat Weru dan DPMD, ada pernyataan dari Kades/Kuwu Desa Desa Megu Cilik Drs. H. Mutakin Billah disebuah group whatsapp RT-RW Megu Cilik yang diduga kuat telah mencemarkan nama baik LSM CIB dengan kalimat “ada yang berpihak bahkan menerima kuasa orang lain yang sesungguhnya pemerasan yaitu LSM CIB”. maka pada Rabu 29 November 2023, LSM CIB lewat kuasa hukumnya yang bernama Hadis Nurochim, SH membuat Pengaduan Masyarakat (dumas) dengan persoalan pencemaran nama baik. Dumas diterima langsung oleh Staff Seksi Umum Kepolisian Resort Kota Cirebon (Polres Koci) Kabupaten Cirebon, yang selanjutnya kuasa hukum menunggu hasil dari pengaduannya tersebut.

 

Ditemui usai membuat dumas (pengaduan masyarakat) secara resmi di kesekretariatan DPP LSM CIB, Hadis memaparkan, bahwa apa yang dilakukannya hari ini (membuat dumas, red) atas nama LSM CIB tidak lain dan tidak bukan adalah demi menjaga nama baik lembaga. “saya pribadi sebagai advokat yang mendapat kuasa untuk membuat dumas ini berharap, agar segera di tindaklanjuti. jangan sampai penegakkan hukum terkesan tebang pilih, dan biar masyarakat kembali percaya kepada institusi kepolisian bahwa ditangan mereka hukum ini ditegakkan” ujarnya. selain membuat dumas, LSM CIB juga akan melakukan Aksi Unjuk Rasa susulan yang tetap pada tujuannya yakni meminta Kades/Kuwu Desa Megu Cilik Drs. H. Mutakin Billah untuk mundur dengan terhormat. kali ini dengan jumlah massa yang lebih banyak, LSM CIB bersama warga akan melakukan aksi unras nya di depan Kantor DPMD Kabupaten Cirebon yang rencananya akan digelar pada Selasa 5 Desember 2023. (Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *