Langkah-langkahnya Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

- Pewarta

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akte kelahiran - ilustrasi

Akte kelahiran - ilustrasi

Kontroversinews.com –  Akta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut. Dokumen akta kelahiran sangat penting lantaran menjadi syarat dokumen untuk mendaftarkan sekolah, pengurusan e-KTP, KK, paspor, surat nikah, asuransi hingga penentuan ahli waris.

Lalu bagaimana jika akta kelahiran hilang?  Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

Melansir dari Indonesiabaik.id, cara mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan gratis (tidak dipungut biaya). Akta yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyiapkan sejumlah dokumen, berikut di antaranya:

  1. Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat awal mengurus akta kelahiran)
  2. Tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW/kelurahan
  3. Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian
  4. Mengurus akta hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

Melansir dari laman resmi Dukcapil DKI Jakarta, Alpukat Betawi, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan jika akta kelahiran hilang. Berikut di antaranya:

  1. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  5. Kutipan Akta Kelahiran
  6. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Setelah dokumen-dokumen disiapkan, masyarakat bisa langsung mengikuti cara mengurus akta kelahiran yang hilang berikut ini:

  1. Buka situs Alpukat Betawi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Klik menu “tambah permohonan”
  3. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman “input” setelah memilih jenis layanan.
  4. Checklist “dokumen persyaratan”, klik ‘submit’
  5. Tutup pesan yang ditampilkan
  6. Klik “browse”, kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik “simpan”
  7. Pilih menu “service point” dan “tanggal jadwal” pengambilan dokumen, lalu klik “kirim permohonan jadwal”
  8. Klik “ya” jika tidak ada yang perlu diubah
  9. Klik gambar “printer” untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan layanan arsip yang diajukan

Berita Terkait

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa
Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:26

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:24

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Berita Terbaru