Langgar PPKM Darurat, 46 Tempat Usaha di Kota Bogor Kena Denda

- Pewarta

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach. (Foto: bogor-today.com)

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach. (Foto: bogor-today.com)

BOGOR (Kontroversinews.com) – Sebanyak 46 tempat usaha di Bogor dikenai denda karna melanggar aturan PPKM darurat. Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak tempat usaha tersebut.

Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp 7,7 juta. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021.

“Sasarannya rumah makan, cafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko non esensial yang masih buka,” kata Agustian, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.

“Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp 7,7 juta,” jelasnya.

Melansir dari iNews.id, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

“Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor,” katanya.***AS

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru