Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan bahwa tidak boleh ada drop out karena Covid-19. Para mahasiswa yang diputus Drop Out ini pun merasa ada bentuk ketidakadilan dari pihak STAN, dan tidak sesuai dengan arahan Nadiem.
Mengutip dari CNBC Indonesia, keputusan STAN tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini membuat para penggugat meminta tergugat mencabut keputusan tentang kelulusan dan ketidaklulusan tersebut,
Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara a quo atau apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang c.q. Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***AS