BANTEN (Kontroversinews.com) – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) digugat akibat melakukan drop out kepada 69 orang mahasiswanya. Keputusan ini membuat 19 orang mahasiswa menggugat STAN pada Senin (14/06/2021) yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Banten.
Dalam hal ini tergugat yakni Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Berdasarkan petitium pada nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG, para penggugat ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang c.q. Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan penundaan.
Selain itu, penggugat juga meminta PTUN mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Pengumuman No. PENG-31/PKN/2021 tentang Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2020/2021 tertanggal 17 Maret 2021.