Lagi-Lagi Dana Desa di Korupsi, Dua Kades di Majalengka Masuk Bui

oleh -206 Dilihat
oleh

MAJALENGKA | Kontroversinews.- Pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada Kepala Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Budiyono (57) selama 4 tahun terkait korupsi Dana Desa Tahun 2016.

“Oh iya, benar itu sudah divonis,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Muslih, SH saat dihubungi via telpon Jumat (14/06).

Muslih mengungkapkan, tuntutan Jaksa untuk terdakwa Kades Cigaleuh Budiyono selama 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU untuk Kades Cihaur Surdjaya selama 4 tahun dan 6 bulan, denda 200 subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menahan dan menetapkan tersangka dugaan korupsi untuk SD (60), mantan Kepala Desa Cihaur dan BD (57), mantan Kepala Desa Cigaleuh.

Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi masalah dana bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 tahap I di Desa Cihaur sebesar Rp198.864.000. Tersangkanya adalah SD (60), mantan Kepala Desa Cihaur.

Kerugian ditaksir sebesar Rp85.767.500. Modus operandi tersangka sewaktu menjabat kepala desa, yakni tidak menyalurkan dana bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaan,” jelas AKP M. Wafdan Muttaqin.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi masalah dana bantuan Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan dana bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2016 di Desa Cigaleuh dengan jumlah sebesar Rp 546.833.460, telah ditetapkan tersangka, yakni BD (57), mantan Kepala Desa Cigaleuh.

Kerugian ditaksir Rp195.748.603. Modus operandi tersangka, yakni tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan proposal pengajuan dana bantuan Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan dana bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaaan Tahun 2016,” Pungkas AKP M. Wafdan Muttaqien.

Berdasarkan hasil vonis majelis hakim tersangka terkena Pasal 2 Subs b Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sumber : [RMOL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *