Kuota dan Syarat Penerima Bantuan Internet Kemdikbud 2021

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Kemendikbud)

(Dok. Kemendikbud)

Jakarta (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi data internet selama tiga bulan, terhitung sejak Maret 2021 sampai Mei 2021, dilansir situs resmi Indonesia.go.id.

Terdapat perbedaan subsidi kuota data internet pada 2021 ini dibandingkan 2020 lalu. Calon penerima bantuan juga mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan. Simak perbedaan subsidi kuota data dan syarat calon penerima bantuan kuota data internet Kemendikbud 2021.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Jumlah kuota bantuan internet Kemdikbud 2021 dikurangi dibandingkan bantuan pada 2020 lalu.

Besaran kuota bantuan yang diberikan pada tahun 2020 lalu, Yaitu:

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 20 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan. Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 42 GB.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 50 GB. Sementara untuk rincian bantuan kuota data internet 2021, yakni:

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan.

Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan. Kuota data dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir dapat dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Daftar penerima bantuan Penerima bantuan kuota data internet Kemdikbud 2021 mesti memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Berikut daftar yang berhak menerima bantuan:

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota

Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Syarat penerima bantuan Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

Siswa PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***AS

Berita Terkait

Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah
Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan
Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini
SMAN 1 Kertasari Kab. Bandung, Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Selamat Idul Fitri 1446 H
PGRI Kecamatan Talun Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS Oleh Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:00

Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:26

Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:28

Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:29

Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:36

SMAN 1 Kertasari Kab. Bandung, Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru