Kuningan (Kontroversinews).-Berdasarkan pasal 26 ayat (3) hurup n.Apdesi Kuningan telah menunjuk .H.Hamid.S.H., M.H. & Nani Hartini.S.H selaku Kuasa Hukum(KH) Apdesi Kuningan.
Setelah Resmi di tunjuk menjadi Kuasa Hukum Apdesi Kuningan.H.Hamid.S.H., M.H., & Nani Hartini.S.H Rood show perdana bersilaturahmi dengan 13 Kades beserta Camat Kecamatan Pancalang.
Jumat.14/4/2025.Di Kantor Desa Pancalang Kuasa Hukum(KH) Apdesi Kuningan.H.Hamid.S.H., M.H & Nani Hartini.S.H selepas acara Halal Bihalal DPK Apdesi Kecamatan Pancalang yang di hadiri Wabup Kuningan adakan diskusi Hukum dengan 13 Desa Sekecamatan Pancalang.
Hadir 13 Kades yakni,kades Silebu,Kades Kahiyangan,Kades Tajurbuntu,Kades Rajawetan,Kades Mekarjaya,Kades Tenjolayar,Kades Sindangkempeng,Kades Tarikolot,Kades Sarewu,Kades Danalampah,Kades Pancalang,Kades Sumbakeling,Kades Patalagan,Ketua Apdesi Kuningan.Hj.Henny Rosdiana.S.H.,S.Sos.,M.SI
Camat Pancalang Jujun.
Dalam Diskusi Hukum ini.Kuasa Hukum(KH).Apdesi Kuningan.H.Hamid.S.H., M.H & Nani Hartini.S.H mengajak kepada para Kades bahwa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat Desa merupakan Kewajiban Kades sesuai pasal 26 ayat (3) hurup L UU No.3 tahun 2024 perubahan kedua UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Kuasa Hukum mengimbau jika menyelesaikan perselisihan diantara masyarakat dengan masyarakat, di lakukan dengan cara mengambil langkah lose-lose solution(saling mengalah),atau diputus secara Musyawarah kekeluargaan sebagai wujud.Gerakan Hidup Berpancasila(sila 4).dalam Pancasila.”ujarnya”
Masih menambahkan Kuasa Hukum(KH) H.Hamid.S.H., M.H. & Nani Hartini.S.H .Urgensinya perselisihan di selesaikan secara Musyawarah kekeluargaan,lebih berharga dari pada putusan Badan Peradilan.
Putusan lewat badan Peradilan adalah putusan birokkratis mengapa demikian,bagi pihak atas putusan badan Peradilan merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum biasa(verzet,banding,kasasi) bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali(PK).”ungkapnya”
Lebih lanjut masih menambahkan Kuasa Hukum(KH).Dalam melaksanakan pembangunan di Desa,yang mana sumber pembiayaanya dari Dana Desa Desa(DD) dan Dana Lain,pasal 26 ayat (1) UU No 3 tahun 2024 perubahan kedua UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Diharapkan para Kades Fruden(hati-hati) untuk tidak melanggar UU No.31 tahun 1999 di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami selaku Kuasa Hukum Apdesi akan siap membantu setiap permasalahan di Desa,jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan kami Kuasa Hukum(KH) Apdesi apabila ada permasalahan di Desa.
Marilah kita jaga kondusifitas masyarakat di Desa,jangan sampai Desa selaku pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi kecurigaan masyarakat dalam penggunaan anggaran.
Oleh sebab itu perlu juga transparansi anggaran dengan memasang bener informasi publik sebagai bukti transparansi ke masyarakat,memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Bpd sebagai mitra Desa yang juga ikut,menganggarkan,mengawasi dan menerima laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran didesa dan juga taklupa melaporkan pertanggung jawaban kepada Bupati.”pungkasnya. (Uus(boy)