Kuansing Dapat Bantuan Pusat Bangun Irigasi di 6 Wilayah

oleh -181 Dilihat
oleh

Kuantan Singingi | Kontroversinews.- Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menerima bantuan sosial irigasi untuk enam wilayah dan hal itu menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan menuju swasembada beras.

“Semua pihak mesti bangga atas kucuran dana tersebut,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi, Pebri Ahmad di Teluk Kuantan, Senin.

Ia mengatakan, Pemerintah Kuantan Singingi sangat mengapresiasi perhatian pusat dan akan memanfaatkan dana bansos itu untuk berbagai kegiatan, di antaranya, perbaikan sarana dan prasarana irigasi misalnya rehab bendung, cekdam, saluran irigasi serta pembangunan jalan usaha tani.

Dinas PUPR sebelumnya telah mengajukan 20 usulan kegiatan, mendapat persetujuan sebanyak enam lokasi di tahun 2018, sisanya diharapkan pada tahun mendatang. Dengan demikian bantuan secara bertahap untuk Kuansing akan mengatasi persoalan yang dihadapi selama ini.

“Kita berharap tahun mendatang lebih besar lagi,” katanya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing mendapatkan anggaran berupa dana bantuan sosial (bansos) dari Balai Wilayah Sungai Sumatra III, Provinsi Riau, Bidang Operasi dan Pemeliharaan Irigasi.

Enam lokasi Daerah Irigasi (DI) yang disetujui adalah Lubuk Ambacang II Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik, Kinali, Petapahan Gunung Toar, Seberang Gunung di Desa Teberau Panjang, Simandolak di Desa Tebing Tinggi dan Simandolak di Desa Koto Simandolak.

“Kegiatan dilaksanakan oleh kelompok P3A dibawah Pengawasan Kepala Desa dan Konsultan Pengawas,” ujarnya.

Sasaran perbaikan sarana dan prasarana irigasi seperti rehab bendung, cekdam, saluran irigasi atau jalan usaha tani. Dana bansos tersebut akan ditransfer melalui rekening masing-masing kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan tahapan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kuansing sifatnya hanya menjembatani antara Balai dengan kelompok P3A yang sudah terbentuk, persyaratan untuk mendapatkan bantuan adalah wajib membentuk kelompok P3A yang berbadan hukum dan dibuktikan dengan akte notaris, mempunyai rekening bank, ada surat pembentukan dari Kepala Desa dan mempunyai NPWP.

“Kami yakin kegiatan itu akan berjalan lancar,” katanya.

Sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *