Siak, Riau | Kontroversinews.- Pemerintah Kabupaten Siak, Riau menggelar pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti para pejabat lingkup satuan kerja perangkat daerah setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informas Kabupaten Siak, Arfan Usman mengatakan, pelatihan uji konsekuensi dan workshop penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini sangat penting, terutama bagi setiap organisasi perangkat daerah dalam sistem penyelenggaraan tugas.
“Diera digital ini dibutuhkan keterbukaan informasi dan dokumentasi secara benar dan akurat oleh badan atau pejabat publik. Keterbukaan Informasi ini didasari oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya di Siak, Senin.
Lebih lanjut dia katakan, saat ini keterbukaan informasi menjadi hal sangat penting bagi masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Pemerintah dituntut untuk memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat.
“Menyajikan informasi yang benar, terbuka dan transparan merupakan tolak ukur bagi keberhasilan penjabat daerah dalam mengelola pemerintahan,” sebut dia lagi.
Penyelenggaran PPID kabupaten Siak telah dapat dilaksanakan meskipun masih terdapat kekurangan, dimana belum optimalnya koordinasi antara PPID utama dan pembantu. Ia berharap, kedepannya akan terjadi perbaikan kearah pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi yang juga berkesempatan hadir mengungkapkan, dalam keterbukaan informasi publik, FITRA Riau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Siak untuk mendorong perbaikan pelayanan publik.
“Kita selalu mendorong pemerintah daerah dalam menyelengarakan keterbukaan Informasi publik. Riau, baru hanya kabupaten Indragiri Hulu saja yang melaksanakan PPID secara terukur,” ujarnya.
Dilain pihak Asisten I setda Kab. Siak Budi Yuwono saat membuka acara workshop tersebut menjelaskan bahwa saat ini semua informasi menjadi hak warga negara terlebih diera digital, semua hal dapat di ketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya.
Acara pelatihan uji konsekwensi dan workshop penyusunan SOP bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diisi oleh pemateri dari wakil komisioner komisi informasi publik Riau, Tatang Yuliansyah, sekretaris Diskominfo Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Roma Doris.