KUA Ciwidey Terapkan Daftar Online Bagi Masyarakat akan Menikah

- Pewarta

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIWIDEY | Kontroversinews.- Dampak dari adanya pandemi Virus Corona, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) menerapkan aturan pendaftaran via online bagi masyarakat yang akan menikah.

Kepala KUA Kecamatan Ciwidey, Iwan Misbah H, M.Ag, mengungkapkan bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Nomor B-1727/Kk.10.4/6/HM.00/04/2020, tentang mekanisme pendaftaran nikah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka pihaknya melayani konsultasi dan pendaftaran nikah secara daring (online). Aturan tersebut berlaku dari tanggal 1-21 April 2020.

“Untuk pendfataran nikah dilakukan secara online, dengan mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id,” ungkap Iwan saat ditemui dikantornya , Senin (6/4).

Kantor KUA Ciwidey Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kab. Bandung , photo diambil ,Senin ( 6/4 ) Lee.

Walaupun pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online tetapi untuk pelaksanaan akad nikah, tidak akan dilayani selama masa darurat Covid 19 ini. Sedangkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar nikah, sebelum tanggal 1 April 2020, akad nikah akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwidey.

“Untuk sementara ini, sudah ada tiga pasangan yang mendaftar nikah via online. Aturan ini berlaku sampai kami mendapatkan surat edaran terbaru,” sambungnya.

Kantor urusan agama Kecamatan Ciwidey sendiri membawahi 7 desa yaitu Desa Ciwidey, Desa Panyocokan, Desa Sukawening, Desa Negkelan, Desa Rawabogo, Desa Lebakmuncang, dan Desa Panundaan. Dimana sebelumnya, jumlah pasangan yang mendaftar untuk menikah, perbulannya bisa mencapai 40 pasangan.

“Kepada masyarakat, untuk saat ini, dimohon menahan diri dan mengikuti edaran pemerintah, karena ini demi kebaikan kita bersama. Walaupun pernikahan sudah dipersiapkam tapi demi kebaikan sebaiknya ditunda terlebih dahulu, sambil menunggu kondisi yang lebih nyaman sehingga pernikahanpun bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tandas Iwan.

Sementara itu, Camat Ciwidey, H. Karyadi Raharjo, mengatakan bahwa terkait aturan pendaftaran via online tersebut, pihaknya hanya sebagai aparat negara yang wajib mematuhi dan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apalagi jika aturan tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Masyarakat juga harus mematuhi aturan yang ada, supaya Virus Corona ini bisa cepat mereda. Aparat dan rakyat harus bersatu-padu untuk melakukan psychical distancing, demi memutus mata rantai Virus Corona,” pungkas Karyadi. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:34

Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Berita Terbaru