SOREANG | Kontroversinews – Pandemi Virus Corona (Covid 19) membuat masyarakat semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah di angkutan umum. Di Kabupaten Bandung sendiri ada sebanyak 41 terayek angkutan umum ( lokal ), dengan jumlah Armada sebanyak 2400 angkutan umum yang aktip beroprasi . Dimana, supir angkutan umum wajib menolak penumpang yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Seksi Angkutan Orang Berbasis Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Erick Alam Prabowo mengatakan, sudah melakukan sosialisasi terkait panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di angkutan umum. Sosialisasi itu dilakukan melalui pengelola koperasi angkutan, kemudian diteruskan kepada pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.
“Secara garis besar, untuk penumpang, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan untuk pengemudi, harus mengenakan baju lengan panjang, memakai sarung tangan, memakai masker dan wajib menolak penumpang yang tidak menggunakan masker,” ujar Erick di Soreang, Jumat (26/6).
Adapun untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di angkutan umum, kata Erick, akan ada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung yang senantiasa mengingatkan aturan protokol kesehatan kepada pengemudi, apalagi pada saat berada di terminal. Kemudian terkait dengan jumlah penumpang angkutan, Erick mengaku masih mengkaji dan melihat aturan dari atasan. Tetapi, pada intinya, bukan hanya batasan penumpang saja yang diperhatikan, namun juga harus dapat memastikan para penumpang, apakah bisa menerapkan physical distancing atau tidak.
“Kalau ada batasan penumpang, akan berimbas pada kenaikan tarif angkutan. Padahal, ditengah pandemi ini, kenaikan tarif angkutan harus dipertimbangkan secara matang,” sambung Erick.
Selain itu, Erick juga meminta para pengemudi angkutan untuk mewapadai penyebaran Virus Corona (Covid 19) melalui uang. Oleh karena itu, dirinya meminta supir angkutan untuk menyediakan tas khusus penyimpanan uang, agar tidak terlalu sering bersentuhan dengan uang.
Erick juga mengaku akan mendorong pembayaran angkutan umum melalui e-money, apalagi Kabupaten Bandung sudah memiliki program angkutan online Soreang-Banjaran, yang pembayarannya bisa menggunakan e-money. Sedangkan untuk angkutan konvesional, kata Erick, mungkin susah diterapkan pembayaran via e-money. Jika memang e-money akan diterapkan diangkutan konvensional, maka pemberian edukasinya akan lebih lama, karena budaya masyarakat masih belum memahami digital.
“Program angkutan online ini sudah jalan. Tetapi, karena ada kendala aplikasi makanya terhenti dulu. Saat ini kami sedang menyempurnakan aplikasi tersebut,” jelas Erick.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan rapid tes untuk pengemudi angkutan umum, Erick mengaku sudah mengusulkan kebijakan itu. Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung sedang melakukan rapid tes kepada petugas Dishub yang bertugas dilapangan. Jika semua petugas sudah selesai, maka akan berlanjut kepada pengemudi angkutan umum.
“Kami juga menghimbau, karena dipasar dan terminal biasanya menyatu, maka jika ada rapid tes untuk pedagang pesar, dan masih ada slot kosong, kami meminta pengemudi untuk mengisi slot kosong rapid tes itu. Tapi kami sudah melakukan pencegahan awal yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan kepada angkutan umum,” kata Erick.
Masih kata , Erick mengungkapkan, selama pandemi Covid 19, hampir semua pengemudi angkutan umum terkena dampak. Karena selain adanya himbauan dari pemerintah untuk menghindari angkutan umum sementara waktu, dari masyarakat juga enggan menggunakan angkutan umum. Hal ini membuat pendapatan supir angkut turun dratis.
“Kita sudah mengajukan bantuan sosial untuk supir angkut melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Juga ada bantuan dari Mabes Polri melalui Kapolresta Bandung yang tak hanya memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan, juga ada bantuan berupa pelatihan, seperti keselamatan berkendara,” pungkas Erick. (Lily Setiadarma)